Empat Alasan Pentingnya Lembaga Independen Hadir Dalam RUU PDP

| Editor: Wahyu Nugroho
Empat Alasan Pentingnya Lembaga Independen Hadir Dalam RUU PDP

Penulis : Bambang Subagio || Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Komisioner Komisi Informasi Pusat ( KIP), Cecep Suryadi, mengatakan, Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP), yang saat ini dalam pembahasan antara pemerintah dan Komisi I DPR RI, memerlukan kehadiran lembaga independen.

Cecep Suryadi menyebutkan, setidaknya ada empat urgensi yang menjadi alasan mendasar, menyoal kehadiran lembaga independen dalam RUU PDP. Empat alasan itu antara lain, kewenangan dalam penyelesaian sengketa, supervisi, kolaborasi dan edukasi.

“Dari beberapa kasus (terkait kebocoran data) di tahun 2020, kita hanya bisa melihat publikasinya, tapi kita belum melihat bagaimana proses penyelesaian sengketa,” kata Cecep, dalam Virtual FGD yang diselenggarakan KIP di Jakarta, Senin (25/01/2021).

Cecep mengatakan, kehadiran lembaga independen, tentunya dapat mendorong proses penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara cepat, bahkan tidak harus melalui persidangan.

Sebagai contoh di beberapa negara yang memiliki regulasi PDP, mampu menyelesaikan permasalahan sengketa dengan sangat fleksibel.

Sedangkan urgensi supervise, dinilai juga bisa dilakukan oleh lembaga independen, seperti melakukan penguatan sistem dan harmonisasi secara holistik terhadap ketentuan PDP, standar dan detail pengaturan panduan regulasi antar sektor pun harus disinkronkan oleh lembaga independen.

“Lalu ada juga fungsi-fungsi kolaboratif yang harus dijalankan dan harus didayagunakan, untuk mengembangkan ekosistem kelembagaan yang lain,” jelasnya.

Terkait fungsi literasi menyoal urgensi lembaga independen untuk RUU PDP, Cecep mengatakan, bahwa sasaran edukasi dan sosialisasi literasi baik kepada publik, pihak pengendali maupun prosesor data bisa dilakukan secara maksimal.

Seperti diketahui, pemerintah dan Komisi I DPR-RI, sejauh ini masih membahas RUU PDP melalui Tim Panja atau Panitia Kerja masing-masing. Terdapat 15 BAB dan 72 Pasal dalam RUU PDP yang diharapkan pada awal tahun ini, seluruh proses politik dan dinamikanya dapat diselesaikan.***

Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya