INFOJAMBI.COM - Barang bukti narkotika jenis ganja yang ditemukan warga di Desa Mentawak, Nalo Tantan, Merangin, dimusnahkan, Jumat (26/11/2021).
Pemusnahan dipimpin oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Albertus Rachmad Wibowo, bersama Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan.
Ganja sebanyak 80 kilogram itu dimusnahkan dengan cara dibakar, di halaman Polres Merangin.
Kapolres Merangin, AKBP Irwan Andy Purnamawan menyebutkan, barang bukti ini disisihkan 9,33 kilogram untuk barang bukti.
Ganja yang disisihkan juga untuk penyidikan dan menguji kandungan melalui BPOM. Total yang dimusnahkan 80 kilogram.
Penulis : Jefrizal | Editor : Dodik
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com