Menurutnya, pemerintah pusat telah menetapkan 127 titik WPR di lima kabupaten. Lima kabupaten itu berada di 5 kabupaten, yakni: Sarolangun, Tebo, Bungo, Batanghari dan Merangin.
Selama ini, kata Karyadi, hampir semua kabupaten di Provinsi Jambi selama ini terjadi praktik pertambangan ilegal, baik itu pertambangan ilegal emas, pasir, batu maupun minyak mentah.
Baca Juga: Polisi dan TNI Musnahkan Dompeng Lagi, Ahhhh.....
“Saya yakin betul karena memang selama ini yang tambang ilegal itu yang melakukan adalah rakyat. Ada 170.000 kepala keluarga yang menggantungkan hidupnya dalam pertambangan ilegal. Memang mereka pelakunya tetapi bila dilegalkan, mereka pasti mau,” kata Karyadi.
Karyadi mengatakan, masyarakat itu mau berubah sepanjang diberi solusi yang jelas dan dibekali dengan pengetahuan. “Tetapi kita tidak bisa sendirian. Pemerintah dan seluruh elemen harus ikut membantu merealisasikannya,” ujar Karyadi.
Baca Juga: Mobil Batubara Terbakar di Lintas Sumatera
Seperti diketahui, berdasarkan pasal 24 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR ****
Baca Juga: PMII Sarolangun Sorot Tiga Perusahaan Batubara, Nahhh....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com