KUALATUNGKAL — Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1438 H, pihak Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II/B Kuala Tungkal, Tanjabbar, mengajukan pemberian remisi kepada 279 narapidana ( napi).
Menariknya, dari ratusan warga binaan yang akan mendapat remisi tersebut, hanya empat orang langsung bebas, karena mendapat Remisi Khusus (RK) II.
Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kuala Tungkal, Azwan, mengungkapkan, dari 279 napi yang diajukan, terdiri dari napi pidana umum 157 orang, pidana khusus narkoba 119 orang, tipikor tiga orang dan 4 orang RK II atau bebas.
Pemberian remisi bukan hanya diberikan begitu saja. Ada regulasinya, diantaranya UU 12/1995, PP 32/1999, Permenkumham nomor M.01.PK.04-10 thn 2007 dan PP 99/2012.
"Ini masih diajukan. Nanti untuk pemberian remisi pidana umum, persetujuan dari kantor wilayah Jambi. Sedangkan remisi pidana khusus persetujuan dari pusat," jelas Azwan.
Menurut Azwan, besaran remisi mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari. Penghitungan didasarkan lama pidana yang sudah dijalankan. (infojambi.com)
Laporan : Raini
Baca Juga: Napi Meninggal, Pihak Lapas Klas II A Jambi Bungkam
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com