PENULIS : JEFRIZAL
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Perampok Bersenpi Kembali Beraksi di Tabir
INFOJAMBI.COM - Aparat Kepolisian Resort Merangin, berhasil mengamankan empat orang pelaku judi gaplek yang tengah asik bermain di wilayah Desa Sungai Ulak.
Dari tangan keempat pelaku, aparat kepolisian berhasil mengamankan uang sebesar Rp 247 ribu, satu set kartu gaple dan tiga unit hendpone.
Baca Juga: Program Pertisun Hanya Ada di Merangin
Keempat pelaku judi itu Merizal (44), Sondang Siregar (29), Sampun (42) dan Ponda (28), seluruhnya warga Desa Sungai Ulak. Mereka ditangkap berkat informasi masyakat, bahwa di wilayah Desa Sungai Ulak, seringkali ada permainan judi kartu gaplek.
Dari informasi itu, Kamis(27/6/2019) sekitar pukul 22.00 wib, tim Opsenal Sat Reskrim Polres Merangin langsung mendatangi lokasi. Polisi langsung mengrebek dan mengamankan keempat pelaku yang tengah asik berjudi.
Baca Juga: Al Haris Hadiri Pelantikan Pengurus Pemuda Muhammadiyah
Terbukti sedang bermain judi, keempat pelaku langsung digelandang ke Mapolres Merangin, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Merangin AKBP I Kade Utama Wijaya melalui Kasat Reskrim, IPTU Khairunnas, membenarkan, jika anggotanya melakukan penangkapan terhadap empat orang pelaku judi kartu gaplek.
“Kita melakukan operasi pekat dan kali ini, kita berhasil mengamankan empat orang pelaku yang tengah asik berjudi,” jelas IPTU Khairunnas, Minggu (30/6/2019).
Kasat juga mengatakan, selain mengamankan para pelaku anggotanya juga mengamankan barang bukti berupa uang sebanyak Rp 247 ribu, satu set kartu gaplek dan tiga unit hendpone.
“Barang buktinya lengkap dan keempat pelaku ini, akan kita jerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman penjara di atas lima tahun penjara,” tutupnya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com