Empat Pelaku Illegal Driling Ditangkap Polres Batanghari

| Editor: Wahyu Nugroho
Empat Pelaku Illegal Driling Ditangkap Polres Batanghari


PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : WAHYU NUGROHO

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas









INFOJAMBI.COM - Setelah dilakukan penertiban aktifitas pengeboran minyak tanpa izin atau yang lebih dikenal dengan sebutan Illegal Driling beberapa waktu lalu, ternyata kegiatan tersebut masih berlangsung dilakukan dalam kawasan Wilayah Kerja Pertamina (WKP) desa Pompa Air kecamatan Bajubang oleh sejumlah pelaku. 





Berbekal laporan dari masyarakat sekitar, akhirnya tim Polres Batanghari menelusuri titik titik pengeboran. Namun saat ditelusuri tim Polres Batanghari pada siang hari tidak ada aktifitas dilapangan. Hanya saja bekas pelaku melakukan aktifitas Illegal ditemukan petugas. Penelusuran bisnis Illegal tersebut terus dilakukan. Pada malam harinya, saat tim terjun ke lokasi ternyata benar adanya aktifitas Illegal Driling tersebut.

Baca Juga: Oh... Yodi Menjambret Karena Malu Sama Mertua





Tim Polres Batanghari langsung melakukan penggerebekan saat pelaku bekerja mengambil minyak dilokasi kejadian. Alhasil, empat pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan oleh tim Polres Batanghari.





Keempat pelaku ditangkap pada malam hari saat bekerja memolot minyak mentah. Suyono bin Sukadi (tukang polot) ditangkap pada Minggu (5/1/2020) sekira pukul 23.00 Wib. Santoni bin Kailani, ditangkap petugas pada hari Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 20.00 Wib. Kemudian Dendi Dwi Putra bin Andi Sustan dan Andi Sustan bin M Haji Idris, dua beranak ini ditangkap pada Selasa (7/1/2020) sekira pukul 21.00 Wib. 

Baca Juga: Pemprov Jambi Ingin Tingkatkan Sinergi dengan Kepolisian





Empat pelaku Illegal Driling ini dikenakan sangsi pasal 52 Yo pasal 11 ayat (1) UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang gas dan bumi dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 milyar. 





Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, saat konferensi pers Kamis (9/1/2020), terkait penangkapan pelaku beserta pengamanan barang bukti menjelaskan bahwa, barang bukti yang diamankan berupa 9 unit sepeda motor, peralatan untuk penyedot minyak, sejumlah jerigen berisi minyak mentah serta barang bukti lain yang ditemukan dilokasi.





Lebih jauh Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto, menegaskan, dirinya tetap mengeluarkan perintah penjagaan kepada anggotanya dilokasi pengeboran minyak tanpa izin.





"Setiap malam selalu kita lakukan patroli gabungan dilokasi. Jika ditemukan adanya aktifitas, maka langsung diamankan. Kasus penangkapan ke empat pelaku dalam proses Sidik," kata Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto.





Saat konferensi pers juga dihadiri Kajari Muarabulian Mia Banulita, pihak Satpol-pp Batanghari, pihak TNI AD, serta pihak Pemkab Batanghari. Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto sangat menyanyangkan bisnis tersebut belum dilegalkan. 





"Kita punya hasil bumi, kenapa tidak dilegalkan, apalagi dalam kawasan kerja Pertamina. Kenapa di Provinsi lain seperti di Palembang sana bisa dilegalkan. Kasihan kan lihat mereka ini kita tahan, sementara mereka juga punya tanggungan anak dan istri yang butuh makan.









Jika dilegalkan otomatis PAD Kabupaten Batanghari meningkat drastis. Yang penting, pemkab dan Pertamina setuju dilegalkan, saya rasa jika semua setuju maka cara pengerjaan pengeboran minyaknya lebih teratur," harap Kapolres Batanghari AKBP Dwi Mulyanto.***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya