Laporan Andra Rawas
INFOJAMBI.COM - Kebakaran hutan dalan lahan yang terjadi di Provinsi Jambi, sejak Januari hingga Juli 2018 mencapai luas lahan 163 Ha. Tim Satgas Karhutla menetapkan empat orang tersangka sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan.
Selain menetapkan empat orang sebagai tersangka, puluhan orang harus diperiksa petugas kepolisian sebagai saksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan, mengakibatkan kabut asap dan dikawatirkan akan mengganggu pelaksanaan Asian Game 2018, di Jakarta dan Palembang.
Empat tersangka yang telah ditetapkan itu, yakni oknum yang melakukan kegiatan pembakaran hutan yang ada dikawasan Kabupaten Tebo.
Sebanyak 163 ha hutan dan lahan terbakar itu, berada di Kabupaten Muaro Jambi, seluas 44 ha, Tanjab Barat 22,1 ha, Tanjab Timur 13 ha, Batanghari 12 ha, Tebo 29,5 ha, Bungo 2 ha, Sarolangun 48 ha, Merangin 13 ha, Kerinci 18 ha dan Sungaipenuh satu ha.
Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis AS, mengatakan, empat orang itu telah resmi ditetapkan sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Kabupaten Tebo yang terjadi sekitar Januari hingga Juli 2018, Selasa (31/7/2018).
"Keempatnya sudah ditetapkan jadi tersangka. Masih ada puluhan orang lainnya yang masih diperiksa sebagai saksi pembakaran hutan dan lahan gambut," kata Kapolda.
Menurutnya, kebakaran hutan dan lahan di Jambi, terjadi dari luasan yang kecil hingga luasan yang begitu besar dengan alasan berbagai macam cara. Ada yang dari seperempat hektar, sampai puluhan hektar. Motifnya bervariasi ada yang sengaja membakar, membuang puntung rokok dan sebagainya.
"Baru di Tebo yang sudah ditetapkan itu, yang lain belum di tetapkan masih dilakukan pemeriksaan saksi, seperti di Muaro Jambi, Tanjab Barat, Tanjab Timur, Sarolangun dan Batanghari," paparnya.***
Editor : M Asrori S
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com