Empat Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus

| Editor: Doddi Irawan
Empat Sindikat Narkoba Antar Provinsi Diringkus

narkoba.jpg" alt="" width="865" height="495" />

INFOJAMBI.COM – Anggota Ditresnarkoba Polda Jambi meringkus empat sindikat narkoba jaringan Pekanbaru Riau, Jambi, dan Musi Rawas Sumatera Selatan.

Keempat pelaku, adalah TN (41) dan AA (37), warga Sumatera Utara dan Kampar, Riau. Mereka berperan sebagai kurir,mengantar sabu dari Pekanbaru ke Jambi dan Sumatera Selatan.

Dua pelaku lainnya, EF (26) dan WL (37), warga Kota Jambi, penerima pesanan dari TN dan AA.

TN dan AA diringkus anggota PJR Ditlantas Polda Jambi di Pos Perbatasan Jambi - Riau. TN dan A- datang dari arah Pekanbaru mengendarai minibus BM 1508 TH.

TN dan AA yang melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya di Desa Suban, Batang Asam, Tanjung Jabung Barat, menimbulkan kecurigaan.

Mereka berhasil dikejar. Setelah diperiksa dan digeledah, di dalam kendaraan ditemukan empat paket besar sabu seberat empat kilogram.

“EF dan WL yang menjemput. Dua kilo untuk EF, satu kilo untuk WL. Satu kilo lagi akan diantar ke Sumsel,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Jambi, AKBP Zulkarnain Harahap.

Sabu senilai 4,8 miliar rupiah rencananya diedarkan di Jambi dan Sumsel. Kasus ini kini masih dalam pengembangan.

Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 10 - 20 tahun penjara. ***

Penulis : Andra Rawas | Editor : Dodik

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya