BANGKO - Setelah membacakan putusan terhadap terdakwa Fahmi, Majelis Hakim PN Bangko akhirnya membacakan vonis terhadap empat terdakwa lainnya dalam kasus pembakaran Mapolsek Tabir.
Empat terdakwa tersebut Abdul Rohim, Ramdhani, M Amin dan Safarudin. Majelis Hakim diketuai langsung oleh Ketua PN Bangko, memutuskan empat terdakwa menjalani hukuman dua tahun penjara.
"Memutuskan para terdakwa dengan hukuman selama dua tahun penjara, dan diperintahkan segera membayar biaya perkara sebesar Rp 3 ribu," kata Majelis Hakim.
Putusan diambil berdasarkan perbuatan terdakwa yang telah melanggar pasal 170, 160, dan 187 KUHP, dimana para terdakwa telah terbukti melakukan perusakan Mapolsek Tabir.
"Terdakwa melanggar pasal yang dimaksud dalam KUHP diantaranya 160, 170 dan 187 KUHP," ujar Majelis Hakim.
Atas putusan tersebut, melalui kuasa hukumnya, para terdakwa menerima putusan ini. "Setelah berbicara dengan para terdakwa yang mulia, kami menerima putusan ini," ungkap kuasa hukum terdakwa H Navis. (infojambi.com/d)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: Pembakar Polsek Tabir Jalani Sidang Perdana
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com