Empat TKA Mengais Rezeki Diwilayah Batanghari

| Editor: Muhammad Asrori
Empat TKA Mengais Rezeki Diwilayah Batanghari
Ilustrasi



MUARABULIAN - Pengawasan terhadap keberadaan tenaga kerja asing (TKA), di wilayah Kabupaten Batanghari, kini terus ditingkatkan.

Pihak  Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ( Nakertran), Kabupaten Batanghari, melalui Kabid Pendataan dan Penempatan Tenaga Kerja, Ahmad Farij Wajdi, mengatakan, hal itu sejalan adanya informasi dari pihak Imigrasi, bahwa Kartu Identitas Izin Tinggal Sementara (Kitas), bagi Warga Negara Asing (WNA), bisa dibuat secara online.

Dikhawatirkan WNA, akan ada kemungkinan menyalahgunakan Kitas tersebut, untuk bekerja dan membuka usaha di wilayah Kabupaten Batanghari.

Pihak Pemkab Batanghari secara periodik mem-back up pengawasan TKA bersama Satgas Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) yang menjadi tenaga kerja di wilayahnya.

Pemkab Batanghari memastikan, perekrutan TKA oleh perusahaan memang benar-benar dibutuhkan, jika ditemukan TKA ilegal di perusahaan, akan langsung koordinasi dengan pihak Imigrasi, agar bisa segera melakukan deportasi.

Dari data pengawasan TKA, tahun ini setidaknya ada empat TKA dari tiga perusahaan yang berbeda.

“Keberadaan Empat TKA itu diketahui sejak Februari 2017. Mereka bekerja di tiga perusahaan di tiga wilayah Kecamatan di Kabupaten Batanghari,” sebut Ahmad Farij.

Empat orang TKA itu, yang bekerja di PT. GNL, satu orang warga Negara Tiongkok. Bekerja di PT. Bararia, satu orang warga Negara India, dan dua orang bekerja di PT ABP warga Negara Jepang, kata Farif.

Semua warga negara asing (TKA) ini memiliki dokumen resmi. Sehingga, pihak Dinas Nakertran Batanghari, tidak bisa memberikan sanksi terhadap keempat orang TKA itu. Meski begitu, Dinas Nakertran akan tetap melakukan pengecekan terhadap semua perusahaan yang mempekerjakan warga negara asing.

“Walaupun keempat warga negara asing ini memiliki dokumen resmi. Tapi, kita akan tetap melakukan pengecekan setiap bulannya,” tegasnya.

Lebih jauh dikatakannya, surat keberadaan, yang beriringan dengan surat IMTA, sudah dikeluarkan.

"Tapi pengawasan sepenuhnya dari Provinsi, Kota atau Kabupaten hanya mendapatkan laporan saja dan menyampaikannya,” ungkapnya. (infojambi.com)

Laporan : Raden ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Imigrasi Jambi Masih Tahan Empat Warga Asing Asal China

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya