Enam Bulan DPO  Pembunuh Sopir Travel  Dihadiahi Timah Panas

Enam Bulan DPO  Pembunuh Sopir Travel  Dihadiahi Timah Panas

Reporter: Andra Rawas | Editor: Ulun Nazmi
Enam Bulan DPO  Pembunuh Sopir Travel  Dihadiahi Timah Panas
Alexander Tasman Diringkus Polisi Setelah Enam Bulan DPO Kasus Pembunuhan || Dok Andra

INFOJAMBI.COM -- Setelah enam bulan masuk dalam daftar pencarian orang(DPO),  terlibat dalam kasus pembunuhan terhadap Mantur warga Jalan Panglima H Saman, RT 09, Kelurahan Tungkal III, Kecamatan Tungkal Ilir, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi. Jasad korban ditemukan di daerah Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Rabu 11  September 2024 lalu.

Pelaku kedua dari tiga pelaku yang berhasil diringkus oleh anggota Ditreskrimum Polda Jambi tersebut yakni Alexander Tasman  (35) warga Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi, yang berhasil ditangkap, di kawasan  Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, Sementara satu orang pelaku yakni Ali Ikhsan warga Bayung Lencir, Sumatera Selatan diburu polisi.

Baca Juga: Polisi di Tebo Bekuk DPO Pembunuh Sopir Taksi Online Wanita

" Alhamdulillah setelah 6 bulan,  kembali berhasil menangkap satu DPO yang bernama Alexander Tasman ini, yang bersangkutan sudah sembunyi selama 6 bulan dan kita sudah berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku," ungkap Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Manang Soebeti kepada wartawan Jum'at (07/3/2025).

"Kita terpaksa melakukan tindakan tegas terukur terhadap pelaku karena yang bersangkutan bisa melawan dan melarikan diri," bebernya.

Baca Juga: Pembunuh Intan Ditangkap, Pelaku Ternyata Kakak Kandung Korban

Atas perbuatannya, pelaku akan terancam pasal 365 KUHP dengan ancam hukuman  20 tahun, penjara hingga  hukuman mati pidana mati.(*)

Baca Juga: Pembunuh Gani Terancam Penjara Seumur Hidup

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya