Enam Fraksi DPRD Setujui 3 Ranperda dan APBD-P 2022

Walikota Sungai Penuh diwakili Wakil Walikota Alvia Santoni (Antos) menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap ranperda APBD Perubahan

Reporter: Riko | Editor: Doddi Irawan
Enam Fraksi DPRD Setujui 3 Ranperda dan APBD-P 2022
Enam Fraksi DPRD Sungai Penuh setujui 3 ranperda dan APBD-P 2022 | foto : riko

SUNGAIPENUH, INFOJAMBI.COM - Walikota Sungai Penuh, Ahmadi Zubir, diwakili Wakil Walikota Alvia Santoni (Antos) menghadiri rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap ranperda APBD Perubahan Kota Sungai Penuh tahun anggaran 2022, dan 3 ranperda Kota Sungai Penuh, Jumat 30/9/2022.

Dalam agenda rapat paripurna sebelumnya Walikota Sungai Penuh telah menyampaikan raperda tentang APBD perubahan Kota Sungai Penuh tahun 2022 dan 3 Raperda Kota Sungai Penuh tahun 2022.

Baca Juga: Ketua DPRD Sungai Penuh Serahkan Bantuan Tunai PKLW

Sebanyak 6 Fraksi di DPRD Kota Sungai Penuh dalam dengar pendapat akhirnya menyetujui raperda APBD perubahan 2022 dan 3 raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda).

Wawako Antos menyampaikan ucapan terimakasih atas kerjakeras dan kerjasama Pemkota dengan DPRD sertasemua pihak, sehingga Raperda ini dapat disetujui dan disahkan.

Baca Juga: Ketua DPRD Sungaipenuh Hadiri Halal Bihalal HKKN Merangin

Baca Juga  Walikota, Bupati & Wawako Sambut Kunker Kapolda Jambi
“Kami ucapkan terimakasih dan penghargaan atas kerja keras pansus DPRD Kota Sungai Penuh bersama tim asistensi pemerintah Kota Sungai Penuh yang telah membahas rancangan peraturan daerah dimaksud,” ujar Wawako Antos.

Lebih lanjut Wawako Antos menyampaikan agar seluruh organisasi perangkat daerah segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan, dengan mengedepankan kedisiplinan kita semua terhadap pengelolaan keuangan daerah,” tutupnya. ***

Baca Juga: Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh Kunjungi Lokasi Pembangunan TPS3R

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya