Enam Inovasi Daerah Pemkab Tanjab Barat Didaftarkan ke IGA 2021

| Editor: Doddi Irawan
Enam Inovasi Daerah Pemkab Tanjab Barat Didaftarkan ke IGA 2021

Penulis : Alfatih | Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM - Sebanyak enam inovasi daerah Pemkab Tanjung Jabung Barat akan didaftarkan ke Index Inovasi Daerah (IID) dan Innovative Government Award (IGA) 2021.

Keenam inovasi berbasis IT tersebut adalah Inovasi Kultur Jaringan Tanaman, Inovasi Bahan Penghambat Api Dari Limbah Sekam Padi, Inovasi TPP, Gerakan Indonesia Sadar Administrasi, Layanan Satu Berkas Menjadi 2 Dokumen dan Aplikasi e-Musrenbang/e-planning.

Bupati Tanjab Barat, H Anwar Sadat minta OPD terkait menyiapkan dokumen keenam aplikasi tersebut. Hal ini mengingat Data Inovasi Daerah harus disampaikan paling lambat September.

Penegasan disampaikan Anwar Sadat saat Webinar Sosialisasi Penilaian Indeks Inovasi Daerah (IID) dan Pemberian Penghargaan Innovative Government Award (IGA) 2021 dengan Balitbang Kemendagri secara virtual, di Ruang Rapat Bupati, Rabu (4/8/2021).

Bupati mengharapkan antusiasme OPD memunculkan kreativitas dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, termasuk menyempurnakan tata kelola pemerintahan dan menciptakan inovasi-inovasi baru selain tata kelola pemerintahan maupun pelayanan publik.

Terkait pendaftaran inovasi daerah, Kepala Bidang Litbang dan Data Bappeda Tanjab Barat, Istiqalia mengatakan pihaknya siap memfasilitasi.

“Kita berharap seluruh OPD bisa bekerjasama, bagi yang memiliki inovasi sejak tahun 2019 hingga 2020 dan sudah diterapkan, agar segera didaftarkan ke IGA 2021 melalui Bappeda. Nanti kita akan bantu prosesnya sebab hitung mundur pengisian indeks inovasi tersebut hanya bersisa 44 hari lagi,” ujarnya.

Untuk diketahui, keenam inovasi tersebut, Tanjab Barat berhasil masuk dalam kategori daerah inovatif dan bertengger di peringkat 5 se-Provinsi Jambi.

Indeks Inovasi Daerah adalah sistem pengukuran dan penilaian terhadap penerapan pembaharuan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri, sesuai urusan kewenangan daerah (Permendagri 108/2018).

Maksud dilaksanakan penilaian IID adalah mendorong kompetisi positif antar pemerintah provinsi dan antar pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga dapat diwujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan pembangunan, guna terwujudnya kesejahteraan rakyat.

Untuk diketahui, pada 2020 lalu Tanjab Barat meraih penghargaan IGA pada Kategori Pemda Sangat Inovatif.

Hadir dalam webinar Sekretaris Daerah H. Agus Sanusi, Kepala Bappeda H. Firdaus Khatab, Kadis Kominfo H. Taharuddin dan Kabag Organisasi Ernawati. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya