Laporan Tim Liputan
INFOJAMBI.COM — Tiga terdakwa kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan dituntut hukuman penjara 2,5 tahun.
Selain tuntutan kurungan, tiga mantan pejabat Pemprov Jambi ini juga dihukum denda, masing-masing Rp 100 juta. Mereka dinilai tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, selama persidangan berjalan, ketiga terdakwa berlaku sopan. Mereka juga belum pernah dihukum.
Pada sidang sebelumnya, sejumlah anggota DPRD Provinsi, bahkan Gubernur Jambi, H Zumi Zola didatangkan sebagai saksi. Kasus ini pelan-pelan sudah terkuak. ***
Editor : IJ-2
Baca Juga: Zola Membantah.....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com