Erwan Malik Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Suap RAPBD

| Editor: Doddi Irawan
Erwan Malik Cs Jalani Sidang Perdana Kasus Suap RAPBD
Erwan Malik Cs memakai rompi tahanan KPK



INFOJAMBI.COM — Dengan pengawalan ketat petugas kepolisian, tiga orang tersangka kasus suap pengesahan Rancangan APBD Provinsi Jambi 2018, Erwan Malik, Saipudin dan Arfan, digiring ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi, Rabu (14/2/2018).

Menjalani sidang perdana, Erwan Malik Cs resmi menjadi terdakwa. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Trimulyono, menyampaikan dakwaannya. Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua, Badrun Zaini, dihadiri oleh ketiga terdakwa.

Dalam dakwaan JPU KPK, kasus ini akan menyeret Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dan banyak anggota DPRD Provinsi Jambi. Pembacaan dakwaan juga disaksikan para kuasa hukum masing-masing terdakwa. Mereka tidak mengajukan keberatan.

Menurut JPU, para terdakwa sempat melakukan pertemuan dengan Ketua DPRD Provinsi Jambi, Cornelis Buston dan pimpinan lainnya, serta anggota DPRD Provinsi Jambi, untuk memuluskan RAPBD Provinsi Jambi 2018. Selain itu sejumlah pengusaha juga terlibat.



JPU mengungkapkan, untuk memperlancar pengesahan RAPBD, Erwan Malik dan Arfan pernah melakukan pertemuan di ruang kerja Ketua DPRD Cornelis Buston. Dalam pertemuan itu Cornelis menyebutkan ada permintaan uang “ketok palu”. Nilainya mencapai miliaran rupiah.

Karena belum dapat menyanggupi permintaan anggota dewan, Erwan melapor ke Gubernur Jambi, Zumi Zola. Erwan kemudian disuruh berkoordinasi dengan Asril, orang kepercayaan Zumi Zola.

Kuasa Hukum Erwan Malik, TB Ahmad Adhi Faiz menyatakan pihaknya akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat meringankan kliennya.

BERITA TERKAIT :
KPK Resmi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Suap RAPBD 2018 Jambi
Tiga Tersangka Penyuapan RAPBD Jambi 2018 Tiba di Lapas Jambi
Berkas Kasus Suap Pengesahan RAPBD Belum Diterima Pengadilan

Setelah menjalani sidang selama dua jam, ketiga terdakwa menggunakan rompi orange KPK digiring ke mobil tahanan untuk dibawa kembali Lapas Klas II/A Jambi.

Dalam surat dakwaan JPU, Erwan Malik Cs didakwa dengan pasal 13 UU 31/1999 tentang tindak pindana korupsi (tipikor), sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 junto pasal 55 ayat (1) KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Andra Rawas — Jambi)

 

Baca Juga: Zola Membantah.....

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya