INFOJAMBI.COM — Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi, Drs.H.Erwan Malik,MM menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, tentang Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Senin (23/10/2017) sore.
“Pemerintah Provinsi Jambi bersama Bapemperda DPRD Provinsi Jambi menyusun beberapa ranperda untuk tahun 2018, karen itu sangat diperlukan Provinsi Jambi, agar pembangunan di Provinsi Jambi ini bisa lebih baik lagi kedepannya,” ujar Erwan.
Erwan mengungkapkan, ranperda Tahun 2018 yang diusulkan tersebut sangat dibutuhkan untuk lebih mendorong percepatan pembangunan di Provinsi Jambi, dalam rangka mewujudkan visi misi Gubernur Jambi menuju Jambi Tuntas 2021.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi hari ini memiliki agenda pokok yaitu mendengarkan Penyampaian Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Tahun 2018 yang disampaikan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jambi, Supriyanto,SE dan dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi, H.Zoerman Manap.
Peranan Peraturan Daerah sangat penting dalam penyelenggaraan otonomi daerah khususnya Pemerintah Provinsi Jambi, maka penyusunan Peraturan Daerah perlu melalui program dan instrumen yang telah memenuhi syarat. Pasal 239 ayat 1 undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan perencanaan, penyusunan perda dilakukan dalam program pembentukan perda.
Adapun dalam penyusunan ranperda Provinsi Jambi Tahun 2018, Bapemperda DPRD Provinsi Jambi telah mengadakan rapat rapat baik secara internal, maupun koordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi bersama Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan perda, serta telah melakukan konsultasi dengan Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI.
Berdasarkan Surat Gubernur Jambi Nomor S-2527/Setda.HKM-1.1/IX/2017 tanggal 11 September 2017 perihal Penyampaian Ranperda Tahun 2018 telah disampaikan kepada DPRD Provinsi Jambi sebanyak 12 ranperda serta dari lingkungan DPRD Provinsi Jambi, mengusulkan 5 ranperda untuk Tahun 2018.
Hasil Pembahasan Bapemperda DPRD Provinsi Jambi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Jambi bersama Organisasi Perangkat Daerah yang mengusulkan perda serta konsultasi dengan Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri RI yaitu:
1. 12 Ranperda Tahun 2018 dapat dilanjutkan menjadi Perda.
2. 3 Ranperda Tahun 2018 mengalami pergantian judul adalah:
a. Ranperda tentang Perlindungan Anak dan Pengembangan Kompeten Anak di Provinsi Jambi menjadi Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Provinsi Jambi.
b. Ranperda tentang Tarif Layanan Laboratorium dan Klinik Veteriner di Provinsi Jambi menjadi Ranperda tentang Pelayanan Laboratorium dan Klinik Veteriner di Provinsi Jambi.
c. Ranperda tentang Program Pembentukan Daerah di Provinsi Jambi menjadi Ranperda tentang Urusan Kehutanan di Provinsi Jambi.
3. 2 Ranperda mengalami penggabungan dan perubahan judul adalah Ranperda tentang Tata Niaga Pemasaran Tandan Buah Segar, Kelapa Sawit Kebun di Provinsi Jambi dan Ranperda tentang Pengolahan, Pemasaran dan Pengawasan Bahan Olahan Karet Bersih di Provinsi Jambi, digabungkan menjadi Ranperda tentang Tata Niaga Komoditi Perkebunan di Provinsi Jambi.
Melalui Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Provinsi Jambi dengan DPRD Provinsi Jambi nomor: 57/Bapemperda/X/2017 telah disepakati bahwa untuk ranperda Provinsi Jambi Tahun 2018 ada 16 ranperda yang akan dimasukkan ke dalam Bapemperda DPRD Provinsi Jambi. (Richi — Humasprov)
Baca Juga: Pemkab Tanjabbar Sampaikan Lima Ranperda
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com