Fachrori Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Demokrasi

| Editor: Doddi Irawan
Fachrori Ajak Mahasiswa Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Plt Gubernur Jambi, H Fachrori Umar.

ADVERTORIAL
Editor : M Asrori S



INFOJAMBI.COM - Plt Gubernur Jambi, H.Fachrori Umar, mengajak seluruh mahasiswa Universitas Negeri Jambi, untuk turut meningkatkan kualitas demokrasi di Indonesia, dengan tetap menjaga stabilitas politik, ekonomi dan sosial budaya, serta ketertiban masyarakat.

Fachrori mengatakan hal itu, saat mendampingi Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Dr.Anwar Usman,SH,MH, dalam memberikan Kuliah Umum di auditorium Rektorat Unja, Mendalo Kabupaten Muaro Jambi, Jum’at (23/11/2018).

“Kita bisa lebih tenang dalam melakukan semua aktivitas, jika stabilitas terpelihara dengan baik, pada akhirnya juga bisa mempercepat menyelesaikan segala masalah dan meningkatkan kualitas demokrasi yang lebih bermartabat di Indonesia, khususnya di Jambi,” ujar Fachrori.

Kuliah umum semacam ini menurut Fachrori, sangat penting dan strategis guna memperkuat jalur komunikasi, membangun sinergi serta memperkokoh komitmen bersama sebagai komponen masyarakat dalam menjaga stabilitas di Indonesia, khususnya dalam menghadapi Pemilihan Umum Tahun 2019.



“Kunci keberhasilan dalam melaksanakan Pemilu 2019, adalah meningkatkan koordinasi dan mengintensifkan komunikasi dengan semua pihak, termasuk masyarakat dan mahasiswa, karena dalam proses Pemilu 2019, terdapat potensi konflik panjang dan terus berkelanjutan,” tutur Fachrori.

Lebih lanjut, Fachrori mengatakan, lemahnya etika dalam berpolitik yang berakumulasi dengan mental arogan, bisnis politik, sikap meremehkan hukum dan mental tidak siap kalah, merupakan potensi yang dapat menghancurkan pilar demokrasi dan pelaksanaan pemilu damai, berkualitas serta berbudaya sesuai aspirasi hakiki dari rakyat.

Ketua MK RI, memberikan kuliah umum terkait kedudukan dan kewenangan kelembagaan MK. Menurut Dr.Anwar, MK adalah lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan bebas, untuk menyelenggarakan pengadilan guna menegakkan hukum dan keadilan.

Anwar menyampaikan, MK memiliki empat kewenangan dan satu kewajiban. Kewajiban MK adalah memberikan putusan atas pendapat DPR, bahwa Presiden dan Wapres diduga melakukan pelanggaran (impeachment).

“MK memiliki kewenangan dalam mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, untuk pertama, menguji undang undang terhadap UUD 1945, kedua memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945,” ujar Anwar.

“MK juga memiliki kewenangan dalam memutuskan pembubaran Parpol setya memutuskan perselisihan, tentang hasil Pemilu,” lanjut Anwar.

Anwar mengatakan, MK juga spenting dalam kelancaran dan kualitas demokrasi di Indonesia, karena akhir segala putusan berada di Mahkamah Konstitusi. ( Richi/Humasprov )

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya