ADVERTORIAL
Plt. Gubernur Jambi, Dr.Drs. Fachrori Umar,M.Hum saat menandatangani Addendum hotel Ratu dengan Pemprov (foto Humas)
Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI
INFOJAMBI.COM - Penandatanganan Addendum Ratu Hotel dan Resort dengan Pemerintah Provinsi Jambi berlangsung di Rumah Dinas Pelaksana Tugas Gubernur Jambi (Rumah Dinas Wakil Gubernur Jambi), Senin (17/9/18). Addendum ditandatangani oleh Plt. Gubernur Jambi, Dr.Drs.Fachrori Umar,M.Hum dan Ahmad Janis selaku Direktur Utama dari PT Jambi Sapta Manunggal Pratama yang membawahi Ratu Hotel and Resort.
Fachrori menyampaikan, bertambah nilai retribusi bagi hasil antara Pemprov Jambi dengan pihak Ratu Hotel and Resort ditetapkan setelah 24 tahun kerja sama Bangun Guna Serah atau Build Operate Transfer (BOT) pihak Ratu Hotel membayar Rp 250 juta per tahun, dan mulai tahun 2019 mendatang Ratu Hotel dan Resort membayar Rp 500 juta per tahun. "Tentunya ingin meningkat sesuai dengan kondisi yang ada saat ini," ujar Plt. Gubernur Jambi.
Plt. Gubernur Jambi menjelaskan Ratu Hotel dan Resort telah 24 tahun bekerja sama dengan Pemprov Jambi dan tersisa enam tahun lagi. "Ini sudah 24 tahun, ada enam tahun lagi," kata Dr. Drs. H. Fachrori Umar, M. Hum.
Dalam kesepakatan awal yang hanya berbentuk legislasi, yang dilakukan pada tahun 1995 disebutkan bahwa pada tahun pertama hingga kedua pihak Ratu Hotel tidak membayar royalti. Kemudian tahun ketiga, mereka membayar Rp 75 juta. Selanjutnya pada tahun keempat hingga ke-23, pembayaran sebesar Rp 250 juta. Kemudian tahun ke 24 hingga tahun ke 30 naik menjadi Rp 300 juta.
Penyerahan surat Addendum (foto Humas)
Dalam kesepakatan ini, Addendum tersebut mengubah pasal 6 ayat 1 dan 2. Perjanjian pasal tersebut berubah bahwa Ratu Hotel and Resort pada tahun ke-24 hingga ke-30 harus membayar Rp500 juta kepada Pemprov Jambi.
Penandatangan Addendum menegaskan keberadaan kerjasama dengan Hotel Ratu telah berlangsung lama dan diharapkan membawa kebaikan bagi negeri Jambi. "Sesuaikan dengan keadaan negeri saling, mengisi dan tidak ada kejadian yang tidak baik,"kata Fachrori.
Pihak Ratu Hotel and Resort mengatakan kesepakatan royalti yang diberikan sebesar Rp500 juta tersebut disesuaikan dengan kemampuan Ratu Hotel dan Resort. “Tentunya disesuaikan dengan kemampuan kami, untuk diketahui sekarang hotel banyak persaingan, memang segitu nilai yang sanggup kami berikan,” ujar Janis.
Pihak Ratu Hotel dan Resort harus menyetor royalti tersebut paling lambat tanggal 26 Januari setiap tahunnya. Pembayaran Rp500 juta ini akan dimulai pada Januari 2019 mendatang.
Foto bersama antara Pemprov dengan Ratu hotel (foto Humas)
Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik
Ratu Hotel dan Resort berdiri di atas lahan Pemprov Jambi seluas 52 hektar. Dalam perjanjian tersebut, Ratu Hotel dan Resort diwajibkan membangun minimal 92 kamar. “Harga kamar Hotel Ratu berkisar antara Rp 350 ribu hingga Rp 450 ribu per malam. banyak persaingan antar hotel, ditambah dengan banyaknya hotel baru yang bermunculan sehingga pihaknya menetapkan standar harga kamar Ratu Hotel dan Resort di nilai tersebut," jelas Janis. (Raihan/Mustar/Agus).
Editor Wahyu Nugroho
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com