Penulis : Tim Liputan || Editor : Doddi Irawan
INFOJAMBI.COM — Gerak penyebaran coronavirus disease 2019 (covid-19) yang dapat saja mewabah hingga ke Provinsi Jambi terus dipersempit.
Terbaru, Gubernur Jambi, H Fachrori Umar mengeluarkan Surat Edaran nomor 921/SE/GUB.ORG-3.1/III/2020, Jumat (20/3/2020).
SE itu mengatur tentang penyesuaian sistem kerja ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.
Edaran itu mengacu pada SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 19 Tahun 2020 dan SE Menteri Dalam Negeri nomor 440/2436/SJ tanggal 17 Maret 2020.
Dalam SE Gubernur Jambi, pejabat fungsional dan pelaksana, serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) diinstruksikan melaksanakan tugas kedinasan di rumah (work from home).
Sementara pejabat pimpinan tinggi madya, pimpinan tinggi pratama, administator dan pengawas tetap masuk kantor seperti biasa.
Pejabat eselon I hingga IV masih berkantor agar penyelenggaraan pemerintahan tidak terhambat.
Kendati begitu mereka tetap harus mematuhi protokol kesehatan dalam mencegah Covid-19, kecuali sakit atau izin.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Jambi, Johansyah menjelaskan, untuk pegawai yang bekerja dari rumah mesti tetap mematuhi rambu-rambu, guna mendukung pelaksanaan kerja instansi masing-masing.
Menurut Johansyah, SE itu berlaku dari 20 Maret sampai 4 April 2020. Gubernur mengingatkan seluruh ASN Pemprov Jambi melakukan langkah-langkah pencegahan penyebaran covid-19 sesuai imbauan pemerintah. #MH
Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com