Fachrori Salurkan Bantuan JPS Covid-19 di Batang Hari

| Editor: Doddi Irawan
Fachrori Salurkan Bantuan JPS Covid-19 di Batang Hari
Penyaluran bantuan JPS (foto : adi)

Penulis : Raihan || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Gubernur Jambi, H Fachrori Umar, yang juga Ketua Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, menyalurkan Jaring Pengaman Sosial (JPS) Covid-19.

Bantuan disalurkan untuk 1.125 Kelompok Penerima Manfaat/KK, senilai Rp 675 juta, berbentuk sembako dan uang tunai, bagi masyarakat terdampak wabah virus corona, di Kantor Camat Muara Tembesi, Batang Hari, Selasa (2/6/2020).

Bantuan JPS Covid-19 kriteria penerimanya mempertimbangkan resiko tumpang tindih, double counting dan ketidaktepat sasaran baik dari APBN, APBD kabupaten, CSR/swasta dan pihak lainnya.

Juga memperhitungkan rasio penduduk miskin, memperhitungkan sektor lapangan usaha di kabupaten/kota dan jumlah tenaga kerja yang terdampak langsung dan tidak langsung, serta memperhitungkan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap kabupaten/kota selamat tahun 2020.

"Ini bentuk kontribusi dan upaya Pemprov Jambi membantu mengurangi beban pemerintah kabupaten/kota. Penyaluran dilaksanakan sesuai prinsip 3T, yaitu tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat waktu," kata Fachrori.

Pemprov Jambi melakukan berbagai kebijakan dalam percepatan penanggulangan Covid-19, dengan mengalokasikan anggaran penyediaan bantuan kesehatan dan JPS bagi 30 ribu rumah tangga sebesar Rp 600 ribu per rumah tangga yang tersebar di 11 kabupaten/kota.

Bupati Batang Hari, H Syahirsah SY menyampaikan, beberapa sumber bantuan sosial tunai disalurkan terhitung April. Dana Desa sebesar Rp 600 ribu tunai untuk 110 desa, sementara dari kabupaten ada bantuan Batang Hari Tunai untuk 14 kelurahan.

Penanganan Covid-19 di Batang Hari juga dipersiapkan hingga akhir 2020. "Berhubung waktu, jika akan diperpanjang kami juga siap melakukan penanganan," kata Bupati.

Kadis Sosial, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jambi, Arif Munandar melaporkan, JPS Covid-19 berbentuk paket sembako dan uang tunai dengan pendampingan dari BPKP, inspektorat, TNI dan Polri, guna mempercepat proses penyaluran JPS sesuai kriteria dan bermanfaat bagi masyarakat.

"Dana senilai Rp 600 ribu per KPM/Rumah Tangga selama tiga bulan untuk bulan Mei, Juni dan Juli, terdiri dari paket sembako senilai Rp 350 ribu dan penyaluran uang tunai sebesar Rp 250 ribu," kata Arif. ***

Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya