Penulis : Tim Liputan
Editor : Dora
Baca Juga: Bahhh... Safrial Larang Kepala SKPD Keluar Daerah
INFOJAMBI.COM — Gubernur Jambi, Fachrori Umar, menyampaikan Nota Pengantar RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2020, pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jambi, di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Provinsi Jambi, Selasa (15/10/2019).
“Nota Keuangan RAPBD Provinsi Jambi 2020 akan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) Pemerintah Provinsi Jambi,” ujar Fachrori.
Baca Juga: Wagub Apresiasi Upaya Baleg DPR RI
Dalam RAPBD 2020, Pemprov Jambi menargetkan pendapatan daerah sebesar Rp.4,448 triliun. Rencana belanja daerah sebesar Rp.4,918 triliun, terdiri dari belanja tidak langsung Rp.2,979 triliun dengan proporsi 60,57 %,dan belanja langsung Rp.1,939 triliun dan proporsi 39,43 % terhadap total belanja.
Fachrori mengungkapkan, RAPBD Provinsi Jambi 2020 mengacu pada target pembangunan yang termuat dalam dokumen perencanaan sebelumnya, dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku, di tengah kondisi perekonomian dan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Baca Juga: Wagub Harap Kerjasama dengan SKK Migas Semakin Baik
“Kami tetap berupaya menjadikan APBD sebagai instrumen fiskal untuk mendukung upaya peningkatan kualitas hidup masyarakat Provinsi Jambi. APBD harus disusun secara realistis, mendukung program dan kegiatan prioritas, kredibel serta berkelanjutan,” ungkap Fachrori.
Fachrori menjelaskan, penyusunan RAPBD 2020 berpedoman pada tiga kebijakan utama, yaitu pendapatan daerah guna mendukung ruang gerak perekonomian daerah, belanja yang memberi penekanan pada peningkatan kualitas belanja produktif dan prioritas, serta pembiayaan guna memperkuat daya tahan dan pengendalian resiko dengan menjaga defisit anggaran.
Pada tahun 2020 Pemerintah Provinsi Jambi tetap mengalokasikan belanja bantuan keuangan kepada kabupaten/kota sejumlah Rp.148,356 miliar, yang diarahkan pada bantuan keuangan bersifat khusus, yaitu penyediaan alat berat atau alat pendukung lainnya sebagai fasilitas cepat tanggap bencana, dan untuk penataan drainase, penguatan kelembagaan desa dan kelurahan se-Provinsi jambi dengan nilai Rp.20 juta per desa/kelurahan.
Selanjutnya, untuk bantuan infrastruktur desa dan kelurahan se-Provinsi Jambi dengan nilai Rp.40 juta per desa/kelurahan, penataan drainase di Kota Jambi sebagai pengejawantahan pokok pikiran anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kota Jambi. (RC)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com