Penulis : Maria/Mustar
Editor : M Asrori S
INFOJAMBI.COM - Gubernur Jambi, H. Fachrori Umar, menegaskan, mendukung upaya pencegahan korupsi. Komitmen itu diungkapkannya dalam rapat koordinasi dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi tahun 2018 dan sosialisasi program tahun 2019 pemerintah daerah se Provinsi Jambi.
Rakor dan evaluasi tersebut diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, di auditorium rumah dinas Gubernur Jambi, Selasa (12/3/2019).
Kegiatan ini disamping diikuti gubernur, bupati dan walikota, sekda serta inspektur di seluruh wilayah Provinsi Jambi, juga dihadiri Kepala Satgas II Korsupgah KPK, Aida Ratna Zulaiha.
Dikatakan Fachrori, pihaknya mengapresiasi terhadap kedatangan KPK, serta melakukan evaluasi dan sosialisasi yang diberikan kepada seluruh jajaran pemerintah daerah se Provinsi Jambi.
"Saya sangat setuju atas kehadiran KPK, kita sebagai pemerintah pengemban tugas untuk membangun masyarakat memang wajib diawasi. Karena ada banyak uang yang kita gunakan untuk kepentingan masyarakat. Saya tegaskan, bahwa jangan memperkaya diri ketika menjabat, apalagi mengelola uang APBN atau APBD, karena uang yang ada dari pusat maupun daerah, semuanya ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Saya dukung upaya KPK untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Jambi," ujar Fachrori.
Ditegaskan Fachrori, pemberantasan tindak pidana korupsi serta upaya KPK dalam melaksanakan koordinasi seperti monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara, sangat diperlukan.
“Tentu dengan mengedepankan sisi pencegahan secara dini, kami telah berupaya melaksanakan rencana aksi dimulai dari penyederhanaan regulasi, perbaikan manajemen aparatur, hingga pemberian tambahan penghasilan bagi pegawai, sehingga secara bertahap kinerja pemerintah daerah dapat berjalan secara akuntabel,” pungkas Fachrori.
Kepala Satuan Tugas II Korsupgah KPK, Aida Ratna Zulaiha, mengatakan, bahwa di Provinsi Jambi kesadaran para penyelenggara negara dalam melaporkan harta kekayaannya tahun 2018, baru sekitar 34,83 persen untuk pejabat eksekutif yang melaporkan harta kekayaannya. Sedangkan untuk legislatif baru 19,07 persen.
Menurut Aida, angka yang rendah ini juga terlihat dalam kepatuhan pelaporan penerimaan gratifikasi selama empat tahun terakhir (2015-2018), baru 0,005% pejabat atau ASN yang melaporkan gratifikasi atau hanya empat orang dari total populasi di Provinsi Jambi yang berjumlah 79.684 orang.
"Sejak tahun 2017, KPK telah melakukan pendampingan terhadap tata kelola pemerintahan daerah, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di Provinsi Jambi. Untuk memperkuat konsolidasi dan komitmen pemerintah daerah, khususnya di Jambi, maka kami beserta Pemprov Jambi menggelar rapat koordinasi dan evaluasi ini,” kata Aida.
Dijelaskannya, dalam rakor ini disampaikan beberapa hal, terkait evaluasi program pencegahan korupsi khususnya terhadap delapan sektor, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, Dana Desa, optimalisasi penerimaan daerah, dan manajemen aset daerah.
Disamping itu, kata Aida, juga disampaikan masalah yang menjadi fokus kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan di tahun 2019, yaitu sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, sumber daya alam dan BUMD,tutur Aida Ratna Zulaiha. ( Humasprov )
Baca Juga: H Al Haris Minta Maaf, Merangin FC Gagal Melaju di Liga Nusantara
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com