Fachrori Tindak Lanjuti Arahan Menko Polhukam

| Editor: Doddi Irawan
Fachrori Tindak Lanjuti Arahan Menko Polhukam

Penulis : Tim Liputan || Editor : Redaksi



INFOJAMBI.COM — Gubernur Jambi, H Fachrori Umar bersama Forkopimda Provinsi Jambi segera menindaklanjuti arahan Menko Polhukam, terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H.

Hal tersebut disampaikan Fachrori usai mengikuti rakor bersama Menko Polhukam melalui video conference, di Ruang Rapat Gubernur Jambi, Senin (18/5/2020).

Menko Polhukam memimpin rakor yang diikuti Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, Wakil Kepala BIN, Kapolri, Panglima TNI, Jaksa Agung, Kepala BNPB, dan gubernur serta forkopimda seluruh Indonesia.

“Kami segera mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kabupaten/kota di Provinsi Jambi terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H. Ini dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Menko Polhukam pada rakor tadi,” ujar Fachrori.

Adapun arahan dari Menko Polhukam terkait pengamanan dan penegakan protokol kesehatan covid-19 pada Hari Raya Idul Fitri 1441 H sebagai berikut :

1. Kegiatan keagamaan yang masif seperti shalat Hari Raya Idul Fitri, termasuk yang dilarang dalam Peraturan Menteri Kesehatan nomor 9 Tahun 2020 dan perundang undangan lainnya yang mengharuskan memutus mata rantai penyebaran covid-19;

2. Pemerintah pusat menginstruksikan masyarakat tidak melanggar ketentuan dalam poin 1. Pemerintah pusat dan daerah bersinergi dengan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat meyakinkan masyarakat agar menghindari ibadah masif yang sifatnya sunah dan melaksanakan ibadah yang lebih wajib dalam rangka menghindari wabah covid-19;

3. Pemerintah minta masyarakat muslim menyelenggarakan shalat Idul Fitri 1441 H di rumah bersama keluarga inti;

4. Pemerintah daerah bersama forkompimda harus mengantisipasi jika ada yang tidak mengikuti anjuran pemerintah pusat dengan melakukan pengamanan semaksimal mungkin, melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan mengusahakan hal itu terjadi di wilayah zona hijau;

5. Pemerintah daerah bersama forkopimda memperketat penjagaan di setiap perbatasan, khususnya malam hari, karena mudik sangat dilarang dan masyarakat berusaha menerobos mudik dengan berbagai cara, misalnya ada yang ikut di truk angkutan barang dan ada yang lewat jalan tikus atau jalan kampung;

6. Masyarakat harus mengikuti kebijakan yang telah dibuat pemerintah usat. ***

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya