Fachrori Umar Makan Nangka, Haris yang Kena Getahnya

| Editor: Doddi Irawan
Fachrori Umar Makan Nangka, Haris yang Kena Getahnya
Al Haris. (Diskominfo)

INFOJAMBI.COM - Al Haris suka tidak suka harus menghadapi permasalahan berat terkait pengisian pejabat eselon II.

Ini merupakan peninggalan mantan Gubernur Jambi Fachori Umar yang enggan menindaklanjuti rekomendasi terakhir KASN untuk mengembalikan bekas pejabat ke jabatan semula atau setara.

Pada pelantikan berlangsung di rumah dinas Gubernur Jambi, Senin sore (22/11), terselip tiga dari enam nama pejabat yang di copot gubernur sebelumnnya.

Ariansyah mantan Kadis Perindag menjadi Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan.

Husairi mantan Kepala Kepegawaian Daerah menjadi Staf Ahli Gubernur Jambi Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

Dan, Edi Kusmiran mantan Kasat Pol PP dan Damkar menjadi Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Jambi.

Al Haris meminta kepada pejabat agar melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab.

“Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” Sebut Haris.



Haris juga melantik 10 pejabat eselon II lainnya. Mereka adalah Akmad Bastari sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Jambi, Sri Argunaini sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi Jambi.

Varial Adhi Putra sebagai Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, Novriadi sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setda Provinsi Jambi.

dr M Ferry Kusnadi sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi, Muktamar Hamdi sebagai Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Jambi.

Johansyah sebagai Kepala Biro Perekonomian Provinsi Jambi, Tandry Adi Negara sebagai Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Jambi.

Jangcik Mohza sebagai Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Jambi, dan Arief Budiman sebagai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jambi.

Ulah Fachrori Umar

Pada 25 November 2019, Fachrori dilaporkan ke KASN oleh Husairi, Ujang Hariadi mantan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Agus Herianto mantan Kepala Dinas Pendidikan, Edy Kusmiran.

Lalu, Ariansyah dan Amsyarnedi mantan Karo Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan, .

Mereka juga melayangkan surat resmi ke Presiden RI Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri, KPK RI, dan Ombudsman RI.

Laporan itu bermula dari pengajuan Fachori kepada Ketua KASN tentang permohonan rekomendasi pengisian mutasi dari jabatan ke jabatan yang lain atau roling jabatan.

Itu melalui uji kompetensi dan job fit ke Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi.

Balasan surat Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), pelaksanaan uji kompetensi dan job fit bukan untuk kepentingan penurunan jabatan dan pemberhentian atau non job pejabat.

Berjalannya waktu, Fachrori mengajukan surat ke KASN meminta demosi atau turun jabatan dan pemberhentian atau non job ke pejabat berdasarkan. Surat kedua mendapat persetujuan KASN pada 18 November 2019.

Hingga pada keputusan akhir, KASN mengeluarkan rekomendasi untuk mengembalikan ke jabatan semula dan setara.

Tak kunjung menjalani rekomendasi hingga masa jabatannya sebagai Gubernur Jambi berakhir pada 12 Februari 2021.

Baca Juga: Haris - Khafid Semarakkan Puncak HKN ke-52

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya