Fadli Zon: Sesalkan Kominfo Blokir Situs Berita

| Editor: Muhammad Asrori
Fadli Zon: Sesalkan Kominfo Blokir Situs Berita
Fadli Zon ll Bambang Subagio



JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, menyesalkan tindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) yang kembali melakukan pemblokiran terhadap situs berita, yang dianggap menyebarkan konten ilegal. Ia menjelaskan tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang itu, melanggar konstitusi dan mengancam kebebasan berpendapat.

“Tindakan pemblokiran yang sewenang-wenang, selain dapat melanggar konstitusi, juga mengancam kebebasan berpendapat yang telah dibangun,” ujar Waketum Gerindra itu, pada wartawan di Jakarta, Rabu (4/1).

Karena itu Fadli menekankan, kebijakan pemblokiran harus dijalankan secara transparan, serta harus melalui mekanisme dan prosedur yang telah ditetapkan.

“Kemkominfo punya tata kelola yang harus dijalankan, sebelum melakukan pemblokiran. Ada proses pendahuluan. Baik itu verifikasi, pemanggilan pengelola situs, hingga akhirnya diputuskan, apakah cukup dengan peringatan keras atau layak mendapatkan sanksi pemblokiran,” tambah Fadli.

Selain itu kata Fadli, para pengelola situs juga memiliki identitas yang jelas dan resmi. Bisa ditelusuri. Sehingga tidak sulit untuk melakukan verifikasi dan pemanggilan.

“Pemerintah harus melakukan sesuai prosedur, agar tidak subjektif,” ungkapnya.

Ketua Umum DPN HKTI ini juga menekankan, bahwa publik berhak tahu prosedur serta alasan pemblokiran. Dalam UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, diatur bahwa masyarakat berhak mengetahui dasar dari setiap keputusan yang diambil oleh lembaga pemerintah.

Fadli juga menekankan, hal lain yang justru penting untuk dikontrol serta ditertibkan oleh Kemkominfo, adalah keberadaan akun-akun palsu yang sudah jelas melakukan fitnah dan hujatan. Namun, ini tidak dilakukan dan bahkan dibiarkan.

Untuk itu dia meminta, agar Kominfo tidak gegabah dan tidak diskriminatif dalam mengkontrol situs-situs di dunia maya.

“Upaya pemblokiran harus dijalankan secara transparan dan sesuai prosedur. Agar jaminan terhadap kebebasan berpendapat tetap dapat dipelihara,” katanya. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Blokir 218 Domain Situs Web, Bappebti Ingatkan Risiko Investasi di Entitas Ilegal

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya