Fahri Hamzah Lebih Percaya Mendagri

| Editor: Muhammad Asrori
Fahri Hamzah Lebih Percaya Mendagri
KPK sebut pengusutan kasus proyek e-KTP yang tidak transparn ll foto; Bambang Subagio



JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah, kembali mempertanyakan kredibilitas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo, dalam mengusut dugaan korupsi proyek e-KTP yang tidak transparan dan terkesan mengada-ada. Sebab, pemegang proyek itu mantan Mendagri Gamawan Fauzi, yang bersih, berkomitmen, dan malah mendapat Bung Hatta Awards.

Gamawan sendiri sudah memberi kesaksian, jika dirinya tidak menerima satu rupiah pun dari proyek itu. Bahkan sebelum tender, Gamawan menggandeng 15 kementerian untuk mendapatkan kesepakatan, agar proyek e-KTP ini, sukses dan berjalan dengan baik karena akan digunakan untuk pemilu 2014.

“Jadi, saya lebih percaya Gamawan Fauzi, dibanding Agus Rahardjo. Apalagi dalam audit BPK 14 Juni 2014, tender e-KTP itu dinyatakan bersih, dan hanya ada potensi kerugiakan negara sebesar Rp 45,9 miliar. Tapi, kini tiba-tiba Agus Rahardjo bilang ada kerugian negara Rp 2,3 triliun. Dari mana itu audit?” tanya Fahri Hamzah dalam dialektika demokrasi “Perlukah Pansus e-KTP?” bersama pengamat TPPU, Yenti Garnasih di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (16/3).

Pakar Hukum Pidana, Yenti Ganarsih, mengatakan hal senada. Menurut pengajar Universitas Trisakti itu, seluruh tindak pidana apalagi korupsi harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.

“Kalau namanya korupsi ya harus ditindak,” kata Yenti.

Bahkan,  Yenti menghimbau seluruh penegak hukum tidak perlu memperdulikan dampak yang timbul pasca penegakkan hukum tersebut.

“Penegak hukum enggak usah peduli, mau guncang atau tidak guncang,” lanjut Yenti.

Terkait kasus korupsi e-ktp sendiri. Yenti, mengatakan, sebenarnya penegak hukum telah dapat dengan mudah menetapkan lebih banyak lagi tersangka. Sebab, beberapa waktu lalu pimpinan KPK telah mengatakan ada pihak-pihak terkait yang telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut.

“Semestinya yang 14 yang mengembalikan dana itu harus dijadikan tersangka. Karena penembalian uang korupsi tidak menghilangkan pidananya,” jelas Yenti. (infojambi.com)

Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori

Baca Juga: Ribuan Warga Tanjabbar Cuma Pakai KTP Sementara

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya