Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Asisten Intel, Nophy T South menggelar konferensi pers, terkait tindakan Muhammad Gempa Awaljon Putra yang melaporkan seorang siswi SMP di Jambi, Selasa, 6 Juni 2023,
Nophy menegaskan, laporan yang dilakukan Muhammad Gempa Awaljon Putra tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Tinggi Jambi secara kedinasan. Tindakannya bukan dalam kapasitas sebagai jaksa.
Baca Juga: Perseteruan Pemkot Jambi versus SFA Diselesaikan dengan Restorative Justice
Menurut Nophy, sejak dilantik sebagai Kabag Hukum Setda Kota Jambi, 13 Februari 2023, Gempa tidak lagi menjabat Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jambi.
Nophy menjelaskan, tindakan Gempa sebagai Kabag Hukum Setda Kota Jambi. Dia bertanggung jawab kepada Wali Kota Jambi.
Baca Juga: Polda Jambi Mediasi Perdamaian Siswi SMP dan Pemkot Jambi
“Apa yang dilakukan Gempa tidak terkait dengan kejaksaaan. Semua pelaksanaan tugasnya sebagai Kabag Hukum Setda Kota Jambi. Kami berharap ini diselesaikan dengan baik," kata Nophy.
Dalam konferensi pers tersebut, Kejaksaan Tinggi Jambi mengeluarkan rilis, yang isinya :
Baca Juga: Perjuangan Syarifah Belum Usai, Janji Fasha, Al Haris Bahkan Jokowi Tinggal Janji
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com