1. Bahwa Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sejak tanggal 3 Februari 2023 telah dilantik sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi dan telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Tanggal 6 Februari 2023.
2. Bahwa tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH sebagai pihak yang melaporkan siswa SMP Negeri 1 Jambi (anak Syarifah Fadiyah Alka) ke Polda Jambi dilakukan dalam kapasitas sebagai Kabag Hukum Pemkot Jambi.
Baca Juga: Perseteruan Pemkot Jambi versus SFA Diselesaikan dengan Restorative Justice
3. Bahwa sejak Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dilantik sebagai kabag Hukum Pemkot Jambi, pelaksanaan tugas-tugas yang bersangkutan bukan lagi dalam kapasitas sebagai Jaksa melainkan sebagai kabag Hukum yang bertanggung jawab kepada Walikota Jambi. Dengan demikian Tindakan Sdr Muhammad Gempa Awaljon Putra, SH, MH dimaksud tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan RI secara kedinasan.
4. Sehubungan hal tersebut, mohon agar kiranya media tidak menghubungkan atau mengaitkan Tindakan yang bersangkutan dengan Kejaksaan RI. ***
Baca Juga: Polda Jambi Mediasi Perdamaian Siswi SMP dan Pemkot Jambi
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com