BANGKO — Polisi menetapkan FD dalam kasus kekerasan dan pengancaman terhadap wartawan Jek TV liputan Merangin dan Sarolangun, Riko Saputra. Sebelumnya FD menjalani pemeriksaan selama empat jam.
Kasubbag Humas Polres Merangin, AKP Rizal Gumai, membenarkan penetapan FD sebagai tersangka. FD akan dijerat dengan pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Pelakunya sudah kami amankan,” kata Rizal.
Seperti diberitakan, Riko Saputra, kemarin mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari para pekerja penampungan barang loakan, saat meliput ribuan skripsi alumni STKIP YPM Bangko yang dijual ke sana.
Riko mengaku dikeroyok delapan orang dan kamera miliknya dirampas. (infojambi.com/DD)
Laporan : Jefrizal
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com