Firman Subagyo : Diplomasi Parlemen Harus ke Negara Penganut Civil Law

| Editor: Admin
Firman Subagyo : Diplomasi Parlemen Harus ke Negara Penganut Civil Law

EDITOR : PM ||| LAPORAN : BAMBANG SUBAGIO

INFOJAMBI.COM - Anggota Badan Legislasi DPR Firman Subagyo membantah pemberitaan di media yang menyebut DPR tak menutup kemungkinan melakukan studi banding (stuban) ke Amerika Serikat guna mempelajari Omnibus Law. Menurut Firman, dia tak pernah mengatakan DPR akan melakukan stuban ke AS karena AS merupakan satu di antara negara yang sudah lebih dulu menerapkan Omnibus Law, dan menganut sistem Common Law.

"Saya tak pernah mengatakan sepatah katapun, akan stuban ke AS. Sekarang ini tak ada istilah stuban. Saya hanya menyebut kalau ingin melakukan diplomasi parlemen, harus ke negara yang memiliki hukum sama, bukan sistem negara sistem hukum yang beda. Tetapi kalau tidak diperlukan (diplomasi parlemen-red),  juga tidak perlu," ujar Firman Soebagyo mengklarifikasi berbagai media akhir pekan lalu, di Jakarta, Senin (27/1/2020).

Firman mengakui persoalan Omnibus Law menjadi polemik di berbagai media, termasuk media sosial ketika Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencari dasar hukum atas aturan tersebut. Sebab, Omnibus Law dikenal di negara yang menganut sistem hukum Common Law. Sedangkan Indonesia menganut Civil Law.

"Omnibus Law di Indonesia tidak sama dengan di negara lain. (Omnibus Law di Indonesia-red) ini adalah sebuah Undang-Undang baru, yang kedudukan dan derajatnya sama dengan Undang-Undang lain," kata Firman.

Firman menyebut perbedaannya adalah UU Omnibus Law ini adalah menganulir pasal-pasal tertentu dalam sebuah UU, dan ini tidak menghapuskan UU lain. "Jadi hanya menganulir atau merevisi pasal-pasal yang menghambat masalah pertumbuhan, iklim investasi, dan ketenagakerjaan, dan lainnya," kata Firman.

Firmam meyakini bahwa dasar hukum Omnibus Law telah sesuai dengan UU 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. "Kami harus paham bahwa dasar hukum daripada Omnibus Law ini adalah UU 12 Tahun 2011. Tata cara penyusunan UU dan kedudukan ini tidak lebih dari UU lain, dan ini bukan merupakan UU induk. Jadi derajatnya sama dengan UU lain, hanya menganulir atau merevisi pasal-pasal tertentu.

"UU yang kita revisi, atau kita cabut, itu UU induknya tetap berjalan, jadi tidak perlu ada kekhawatiran. Omnibus Law ini akan memberikan kemudahan iklim investasi, bukan menghambat investasi," katanya.

Firman mengungkapkan sejak tahun 2015, Baleg DPR telah menyadari bahwa jumlah UU yang diproduksi DPR sudah overlapping. Firman meminta DPR tidak dijadikan "pabrik" Undang-Undang, tapi membuat UU sesuai yang dibutuhkan pemerintah dan masyarakat.  "Sehingga UU itu ketika diundangkan ada azas manfaatnya untuk bangsa dan negara. Meski  tugas dan hak DPR membuat UU, tapi kalau tidak diimplementasikan, tak ada manfaatnya, " katanya.

Firman menambahkan RUU OL yang merupakan inisiatif pemerintah, merupakan kebutuhan mendesak untuk mendukung rencana kerja pemerintah lima tahun dalam menghadapi gejolak ekonomi global yang berdampak terhadap perekonomian dunia dan nasional. "Pemerintah dan DPR harus cepat menyiapkan berbagai regulasi. Termasuk mencarikan solusi adanya 2 juta jiwa angkatan kerja setiap tahun, " kata Firman seraya memberikan apresiasi atas terobosan pemerintah tersebut. |||

Baca Juga: Pekan Olahraga untuk Menyegarkan Wartawan Profesional

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya