Fluktuasi Harga BBM Bukan Pelanggaran Konstitusi

| Editor: Muhammad Asrori
Fluktuasi Harga BBM Bukan Pelanggaran Konstitusi
Diskusi Empat Pilar MPR RI 'Fluktuasi Harga BBM.

Laporan Bambang Subagio



INFOJAMBI.COM - Fluktuasi harga BBM jenis premium bukanlah pelanggaran konstitusi, sebab harga premium berbeda dengan harga BBM jenis Pertamax.

Harga BBM jenis premium masih memperoleh subsidi dari pemerintah, tapi subsidi bukan diberikan pada market price (harga pasar), melainkan pada target. Berbeda dengan Pertamax yang tidak memperoleh subsidi, sehingga harga diserahkan ke pasar.

Anggota MPR RI dari Fraksi Golkar, Satya Widya Yudha, mengatakan, hal itu dalam diskusi Empat Pilar MPR RI 'Fluktuasi Harga BBM, Sesuai Konstitusi?' bersama Ferdinan Hutahean (Wasekjen Demokrat dan Direktur Eksekutif Energi Watch Indonesia), di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (15/10/2018).

"Jadi fluktuasi harga BBM jenis premium bukanlah pelanggaran konstitusi. Premium tetap mendapat subsidi dan harga premium masih regulated (diatur pemerintah). Kalau harga premium tidak diatur pemerintah dan dilepas ke pasar seperti Pertamax, itu melanggar UUD NRI Tahun 1945 pasal 33, " kata politisi Golkar itu.

Sejak awal kata Satya, pemerintah sudah ada kebijakan untuk mengevaluasi harga BBM, setiap tiga bulan, tapi sejak tahun 2016 kebijakan itu tidak lagi berjalan. Harga premium tidak dievaluasi dan terus bertahan, sehingga tak mengalami kenaikan harga BBM sejak pertengahan 2017 hingga 2018 saat ini.

"Saya bingung, kalau akhir pekan lalu ada kenaikan pengumuman kenaikan premium. Sebab kebijakannya setiap tiga bulan harga BBM dievaluasi," katanya.

Berbeda halnya dengan BBM jenis minyak tanah, solar, pertalite, yang harus dibicarakan dengan DPR karena termasuk jenis BBM yang disubsidi.

"Karena itu, tak masalah kalau pemerintah menaikkan harga BBM non subsidi tanpa dibicarakan dengan DPR, sekaligus tanpa diumumkan ke masyarakat. Karena itu tidak ada konstitusi yang dilanggar," ujarnya.

Pelanggaran konstitusi terjadi, apabila harga BBM semuanya diserahkan sesuai mekanisme pasar bebas. Saat ini harga BBM sudah 80 dollar AS, tapi pemerintah tetap menjualnya seharga sekitar Rp 38 dollar AS.

"Artinya itu merugi dan kerugian ditanggung PT. Pertamina, dan ditutupi dari harga BBM non subsidi,” jelas Satya.

Menurut Ferdinand, sebelumnya Pertamina mematok harga BBM jenis premium Rp 6.500/liter, tapi sekarang harga keekonomiannya sudah mencapi Rp 9. 800/liter.

"Ada selusih harga yang harus ditanggung Pertamina. Padahal, mestinya yang ditanggung badan usaha itu tidak boleh. Subsidi harus dari APBN," ujarnya.

Kekisruhan kenaikan harga BBM jenis premium, dinilai Ferdinand karena pemerintah tak konsisten menjalankan kebijakan evaluasi harga BBM setiap tiga bulan sesuai Perpres 191.

"Persoalannya, pemerintah tak konsisten menjalankan Perpres itu, sehingga menjadi masalah," ujarnya.***

Editor : M Asrori S

Baca Juga: Kenaikan BBM Dinilai Tidak Tepat, Lebih Baik Tetapkan Kriteria Pembatasan BBM Bersubsidi

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya