LAPORAN : BS || PUBLISHER : PM
INFOJAMBI.COM - Ketua DPR RI, Puan Maharani meminta Baleg DPR RI menunda pembahasan pasal-pasal terkait ketenagakerjaan pada RUU Cipta Kerja. Penundaan pembahasan pasal-pasal Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja dilakukan agar DPR Fokus pada fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran pada penanganan pandemic Corona.
Baca Juga: Ini Isi Pidato Perdana Ketua DPR Puan Maharani
"DPR menerima masukan masyarakat terutama serikat pekerja. Kami minta Baleg tidak membahas dahulu materi-materi pada klaster ketenagakerjaan sehingga bisa menunggu aspirasi atau berdiksusi dengan masyarakat terkait dengan klaster ketenagakerjaan,” tegas Puan usai menyerahkan bantuan sembako bagi warga sekitar kompleks parlemen dan karyawan DPR RI, di Gedung Nusantara III DPR RI, Kamis siang (23/4)
Menurut Puan, pembahasan Perppu No 1 Tahun 2020, Ketua DPR, Puan Maharani menyatakan DPR akan mengikuti mekanisme pembahasan yang ada di DPR.
Baca Juga: Tanpa Interupsi, Puan Resmi Dilantik Jadi Ketua DPR
“DPR mempunyai waktu 90 hari setelah Perppu itu diserahkan pemerintah, untuk membahas dan menyatakan sikapnya setuju atau tidak setuju. Ini sudah masuk mekanisme dan apa yang kami lakukan sesuai dengan mekanisme yang ada,” ujar Puan.
Puan juga memastikan, DPR tetap menjalankan tugas dan fungsinya dengan tetap menjaga protap kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona. Jadi semua tugas yang ada di komisi dilakukan dengan protap waspada corona sesuai dengan tata tertib dan tata cara masing-masing.
Baca Juga: Sinergi DPR-Pemerintah Demi Kepentingan Bangsa dan Negara
"Dalam artian melakukan tugas-tugasnya secara virtual, kerja-kerja terkait penanganan covid-19 tetap dilaksanakan di komisi masing-masing,” ungkapnya.
Menurut Puan, setiap hari komisi-komisi di DPR melakukan rapat-rapat kerja yang dipimpin minimal oleh dua orang pimpinan komisi. “Mereka hadir secara fisik di komisi dalam melaksanakan rapat-rapat virtual dengan mitra kerjanya,” tegas politisi PDI Perjuangan itu.|||
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com