Laporan Bambang Subagio
INFOJAMBI.COM — Anggota Komisi III DPR RI dari FPKB, H Jazilul Fawaid mendesak Komisi VI DPR RI segera melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 18 nama calon komisioner KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha),
Fit and Proper Test perlu segera dilakukan untuk menghindari kekosongan KPPU menjalankan pengawasan transaksi perdagangan, investasi dan usaha yang berjalan.
Menurut Wasekjen DPP PKB itu, tidak ada alasan menunda proses fit and proper test. Komisioner KPPU yang lama sudah habis masa tugasnya Desember 2017. Panitia Seleksi (Pansel) KPPU juga sudah selesai menjalankan tugas.
“Jadi kini giliran DPR memproses uji kelayakan itu secepat dan setransparan mungkin,” ujar Jazilul, di Jakarta.
Dikatakan Jazilul, Pansel telah menyaring calon-calon yang terbaik. Sehingga tugas dan kewenangan itu kini ada di DPR. Apalagi di tahun politik ini dikhawatirkan akan banyak investasi, transaksi usaha dan perdagangan nasional, agar berjalan secara fair, sehat dan adil serta menguntungkan masyarakat.
Presiden Jokowi pada 22 November 2017 lalu, telah mengirim 18 nama hasil seleksi Pansel kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepemimpinan di lembaga independan yang bertugas mengawasi praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat tersebut.
Hasil seleksi Pansel KPPU tersebut kata Jazil, tentu merupakan putra-putra terbaik bangsa, sehingga DPR tinggal menjalankan tugas dan kewenangannya untuk mengujinya dengan baik, karena kekosongan kepemimpinan KPPU akan membuat kerja-kerja KPPU tidak efektif.
“Bahkan kinerja KPPU bisa menjadi melemah akibat tidak adanya kepastian otoritas yang defenitif dalam menangani pengawasan, mediasi, dan sengketa persaingan usaha," pungkas Jazil yang juga anggota Banggar DPR RI.
Masa tugas komisioner KPPU periode 2012-2017 berakhir Desember 27 Desember 2017 dan diperpanjang hingga 27 Februari 2018. Kemudian diperpanjang yang kedua kalinya untuk masa tugas dari 27 Februari hingga 27 April 2018 dengan Keppres Nomor 33/P tahun 2018.
Sebelumnya Pansel telah menyaring calon-calon yang terbaik.
Setelah itu, Presiden pada 22 November 2017 lalu, telah mengirim 18 nama hasil seleksi Pansel kepada DPR untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan. Namun, hingga berakhir masa jabatan Komisioner KPPU, proses fit and proper test itu belum dilakukan oleh Komisi VI DPR RI.
Dalam penjaringan Komisioner KPPU 2017 – 2022, Pansel menampung 224 pelamar yang lulus administrasi. (IJ-2)
Baca Juga: DPR Ingin Penguatan Wewenang dan Kelembagaan KPPU
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com