FPKB Minta Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif

| Editor: Muhammad Asrori
FPKB Minta Regulasi Transportasi Daring Harus Komprehensif
Anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz,



INFOJAMBI.COM - Regulasi transportasi daring harus komprehensif dengan mengakomodir berbagai kepentingan pihak-pihak terkait. Selain itu, harus mengutamakan pelayanan konsumen. Baik keamanan, keselamatan, maupun kenyamanannya.

“Jasa transportasi daring ini memang melibatkan banyak pihak, termasuk Kemenhub, Kemenkominfo, Kepolisian, Kemenkop dan UKM, koperasi, UMKM, para pengemudi, dan penyedia jasa aplikasi,” ujar anggota Komisi V DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, Selasa (30/1), terkait aksi demo sejumlah pengemudi transportasi daring di depan Istana Negara, sehari sebelumnya.

Karena itu kata Eem, regulasi yang dibuat harus komprehensif, mengakomodir kepentingan banyak pihak, dan memberikan kepastian pelayanan yang lebih baik bagi konsumen, dalam hal ini masyarakat.

Neng Eem berharap agar Kemenhub RI bisa menjembatani kepentingan dari berbagai pihak yang beragam ini, sehingga dihasilkan regulasi yang tidak lagi menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat.

Persoalan regulasi terkait transportasi daring ini, sudah berjalan cukup lama dan nampaknya formula baru yang dihasilkan Kemenhub melalui Permenhub 108/2017 ini, dinilai masih memberatkan pihak pengemudi.

“Tapi, Kemenhub diharapkan bisa bersikap tegas, jika yakin bahwa aturan baru itu memang sudah mengakomodir sebagian besar kepentingan,” ujar politisi dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Dalam rangka penegakan aturan baru tersebut, Neng Eem, mengapresiasi rencana Kemenhub untuk menggelar periode simpatik pada 1-15 Februari 2018. Pada periode ini, pengemudi transportasi daring yang masih melanggar ketentuan hanya akan menerima peringatan.

Kemudian, mulai 16 Februari 2018, Kemenhub kan menerapkan periode tindakan pidana ringan, dimana pelanggar akan diberikan sanksi berupa tilang, untuk menahan kendaraan dan ancaman mencabut izin surat mengemudi.

Menurut Eem, periode simpatik ini sangat penting guna memberikan informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat. Jika memang diperlukan, masa periode simpatik ini bisa diperpanjang hingga masyarakat benar-benar mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh.

"Diharapkan tidak timbul lagi gejolak di masyarakat,” ujar Eem. ( Bambang Subagio – Jakarta )

Baca Juga: H Al Haris: Masalah Transportasi Banyak Belum Tuntas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya