PENULIS : BAMBANG SUBAGIO
EDITOR : M ASRORI S
Baca Juga: Ruang Penyimpan Arsip Dokumen Pansus Angket Pelindo II DPR RI Terbakar
INFOJAMBI.COM - Fraksi Partai Golkar (FPG) DPR, menolak dibentuknya Pansus Pemilu serentak oleh DPR RI, mengingat proses tahapan Pemilu telah dituntaskan sesuai prosedur dan aturan UU Nomor 7/Tahun 2017, tentang Pemilu dan PKPU serta Bawaslu.
"Apabila masih ada masalah yang belum selesai terkait Pemilu, silahkan mengajukan perselisihan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi," kata Sekretaris FPG, Adies Kadir, didampingi anggota FPG Tubagus. H. Ace Hasan Syadzily dan Maman Abdurrahman kepada media di gedung Nusantara I Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga: Refleksi HUT ke-72 DPR Taufik Kurniawan : Kritik DPR Secara Konstruktif
Adies mengatakan, secara umum pelaksanaan Pemilu serentak berjalan baik, karena partisipasi pemilih meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.
"Partisipasi pemilih 80 persen atau di atas target yang ditetapkan," katanya.
Baca Juga: Lukman Edy : Jangan Cawe-cawe Urusan Keraton Jogya
FPG kata Ace Hasan, menyadari masih ada kekurangan yang terjadi dalam penerapan Pemilu serentak 2019 tersebut. Termasuk banyaknya penyelenggara pemilu dari jajaran KPU dan Bawaslu yang wafat saat menjalankan tugasnya.
"FPG ikut belasungkawa atas wafatnya 469 orang jajaran KPU dan 92 orang Bawaslu di seluruh Indonesia, sebagai pahlawan demokrasi," kata Wakil Sekjen Partai Golkar tersebut.
Menyinggung adanya permintaan otopsi kepada korban atau pahlawan demokrasi itu, Ace mengatakan, otopsi tidak bisa dilakukan atas desakan dari luar.
"Kami hargai dan apresiasi penyelenggaraan Pemilu bukan malah dipolitisasi. Soal otopsi Kemenkes telah merespon dengan cepat," katanya.***
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com