JAKARTA - Fraksi PPP mendukung diterbitkannya, Fatwa MUI Nomor 24 tahun 2017, tentang hukum dan pedoman bermuamalah lewat media social, dalam rangka menertibkan media sosial, yang belakangan ini memicu munculnya ujaran kebencian dan permusuhan melalui media sosial di tengah-tengah masyarakat.
Karena itu, Fraksi PPP, mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan fatwa MUI, tentang medsos dalam bentuk regulasi dan UU yang berlaku di Indonesia, baik berupa UU, PP/Menkominfo bahkan sampai tingkat daerah berupa Perda.
"Untuk mendorong, agar implementasi fatwa ini lebih efektif, maka Pemerintah perlu merumuskan strategi pengawasan dan sanksi yang tegas," ujar Ketua F-PPP, Reni Marlinawati, dalam acara buka puasa dan diskusi pers dengan pimpinan fraksi PPP, di gedung DPR Jakarta, Rabu (7/6).
Reni didamping Ermalena Muslim (penasehat), Irgan Chairil Mahfid, Iskandar Saichu (wakil ketua), Amir Uskara (sekretaris) dan Mukhlisin (wakil bendahara).
Terkait hal tersebut, fraksi PPP meminta masyarakat jika menemukan informasi yang beredar di masyarakat, sepatutnya dikonformasi dan tabayyun terlebih dahulu.
"Langkahnya ada tiga. Pastikan sumber informasinya, kelayakan dan kepercayaannya. Kedua pastikan aspek kebenaran konten yang meliputi isi dan maksudnya. Ketiga, pastikan konteks tempat, waktu dan latar belakang saat informasi tersebut disampaikan," katanya. (infojambi.com)
Laporan : Bambang Subagio ll Editor : M Asrori
Baca Juga: Jangan Ikut-Ikutan Sebarkan Informasi Gempa Bumi di Medsos
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com