Gadis di Bawah Umur Dijual 1,3 Juta, Sang Germo Dapat Jatah 300 Ribu

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Polda Jambi kembali mengamankan pelaku perdagangan orang alias mucikari atau germo. Korbannya remaja di bawah umur.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Gadis di Bawah Umur Dijual 1,3 Juta, Sang Germo Dapat Jatah 300 Ribu
Ilustrasi

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Polda Jambi kembali mengamankan pelaku perdagangan orang alias mucikari atau germo. Korbannya remaja di bawah umur.

Kasus ini didapat Polda Jambi dari laporan Polres Merangin dan Muarojambi. Pelaku berjumlah 4 orang dari pengungkapan 2 kasus.

Baca Juga: Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Mulia Prianto melalui Kasubbid Penmas, Kompol Mas Edy menyebutkan, pelaku di Merangin berinisial MAF (18) dan MHH (19). Keduanya ditangkap Jumat 14 Juli 2023.

Sementara 2 pelaku lagi ditangkap di Muarojambi, berinisial MRAP (20) dan NK (19). Keduanya diringkus Kamis 13 Juli 2023.

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster

Menurut Mas Edy, para pelaku berperan mencari orderan melalui aplikasi WhatsApp dan MiChat. Mereka mempertemukan para korban dengan pelanggan.

Dalam aksinya, MAF dan MHH menerima bagian masing-masing 300 ribu rupiah dari tarif yang disepakati 1,3 juta rupiah.

Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis

Mas Edy mengungkapkan, untuk kasus di Muarojambi, para korban rencananya dibawa ke Batam untuk dijadikan PSK.

Bersambung ke halaman berikutnya

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya