Gadis di Bawah Umur Dijual 1,3 Juta, Sang Germo Dapat Jatah 300 Ribu

KOTAJAMBI, INFOJAMBI.COM - Polda Jambi kembali mengamankan pelaku perdagangan orang alias mucikari atau germo. Korbannya remaja di bawah umur.

Reporter: Andra Rawas | Editor: Doddi Irawan
Gadis di Bawah Umur Dijual 1,3 Juta, Sang Germo Dapat Jatah 300 Ribu
Ilustrasi

Menerima laporan dari orang tua korban, kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan MRAP di Thehok, Jambi Selatan.

Dari “nyanyian” MRAP polisi membekuk NK di rumahnya, Desa Setiris, Kecamatan Marosebo, Kabupaten Muarojambi, pada Kamis, 13 Juli 2023. 

Baca Juga: Polres Sarolangun Gagalkan Perdagangan Orang

Setelah dimintai keterangan, MRAP dan NK juga mengaku menjual korban dengan tarif 1,3 juta rupiah. Mereka juga mendapat bagian 300 ribu rupian.

"Ini tindakan yang mencemaskan. Remaja berumur belasan tahun dijual untuk dijadikan PSK di daerah lain,” kata Mas Edy. 

Baca Juga: Polda Jambi Amankan 6.000 Baby Lobster

Mas Edy menegaskan, tim Satgas TPPO Polda Jambi terus mengusut dan mengejar para pelaku perdagangan orang di Jambi. ***

Baca Juga: Dua Polisi Keturunan SAD Ajar Anak Rimba Membaca dan Menulis

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya