Penulis : Andra Rawas || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Alamsyah, 25 tahun, warga Muarosebo, Kabupaten Muarojambi, terancam hukuman tujuh tahun penjara.
Alamsyah akan dikenakan pasal 363 junto pasal 53 KUHP.
Ayah dua anak ini kini mendekam di sel tahanan Polsek Jelutung, Kota Jambi.
Alamsyah diamankan polisi, setelah kedapatan oleh warga akan mencuri motor, di RT 19 Kebun Handil, Jelutung, Kota Jambi.
Kejadian itu terjadi beberapa hari lalu. Alamsyah diduga kuat berniat mencuri motor.
Saat kepergok warga, Alamsyah sedang berusaha memotong rantai pagar rumah korban menggunakan gunting besi.
Aksi itu dilakukan Alamsyah bersama seorang temannya. Mereka sempat berusaha melarikan diri.
Lantaran terkepung, Alamsyah akhirnya tertangkap. Sementara temannya berhasil melarikan diri.
Menurut catatan polisi, Alamsyah sudah dua kali mencuri motor. Lucunya, dia berdalih mencuri motor itu untuk temannya.
“Kawan sayo itu untuk pakai dewek. Dio kepengen nian punyo motor,” kata Alamsyah kepada INFOJAMBI.COM.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan gunting besi dan motor yang dipakai Alamsyah saat beraksi. ***
Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com