KOTAJAMBI - Sikap tegas Pemerintah Kota Jambi kepada pelanggar Perda patut diapresiasi. Hal itu setidaknya tampak saat Satuan tugas (Satgas) Patroli Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jambi, untuk kesekian kalinya berhasil menangkap dan menilang truk bertonase besar yang masuk Kota Jambi pada Sabtu siang (8/7).
Kendaraan yang melebihi tonase jenis tronton bernopol BE 9243 CV tersebut ditangkap petugas Dinas Perhubungan Kota Jambi saat akan melakukan bongkar muat di kawasan jalan Hayam Wuruk. Petugas pun memberikan tindakan dengan menjatuhkan tilang ditempat serta menggiring truk tersebut untuk kembali ke terminal bongkar muat di Paal 10.
"Anggota telah menangkap kendaraan bertonase besar masuk kota. Kendaraan ini kami tilang dan kami giring langsung menuju terminal truk di Paal 10 karena telah nyata melanggar Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 4 Tahun 2017 tentang Jaringan Lalu Lintas Jalan serta Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tegas Kadis Perhubungan, Saleh Ridha.
Saleh menjelaskan, truk tersebut telah melanggar batas tonase, yang sejatinya kapasitas beban maksimal jalan dalam kawasan Kota Jambi adalah maksimal 8 ton. Saleh menambahkan, sesuai dengan instruksi Wali Kota, pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang melakukan pelanggaran tonase tersebut.
"Bayangkan saja dengan bobot tonase dan ukuran yang besar melebihi tonase yang telah ditetapkan masuk kota, itu akan membawa dampak buruk bagi kualitas jalan dalam Kota Jambi, Bapak Wali Kota juga telah menegaskan hal itu, jadi siapapun akan kami tindak tegas," tambah Saleh, berang.
Saleh mengingatkan, para pelaku usaha diminta untuk tidak memaksakan diri melakukan kegiatan bongkar muat di dalam Kota Jambi. Karena selain menyebabkan kemacetan lalu lintas dalam kota, kendaraan dengan tonase besar tersebut lambat laun juga akan merusak struktur jalan di dalam Kota Jambi. Jika melanggar, bersiaplah untuk ditangkap dan ditilang.
Sebelumnya Wali Kota Jambi Syarif Fasha telah menegaskan larangan kendaraan bertonase besar masuk kota sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Jambi. Fasha juga telah menghimbau agar para pelaku usaha jangan coba-coba melanggar aturan tersebut.
"Saya akan menindak tegas pelaku usaha yang masih melaksanakan aktifitas bongkar muat dalam Kota Jambi. Dampak ekonominya tidak sebanding dengan kerusakan infrastruktur jalan dan kemacetan lalu lintas dalam Kota Jambi. Silahkan aktifitas bongkar muat dilaksanakan di tempatnya, sesuai dengan ketentuan. Kami telah menyediakan terminal bongkar muat yang berlokasi di Terminal Paal 10 bagi pelaku usaha yang tidak memiliki area bongkar muat. Silahkan dimanfaatkan," tegas Fasha beberapa waktu lalu.
Sementara kepada pemilik gudang yang menjadikan tempat bongkar muat tersebut juga bersiap-siap akan dikenakan tindakan tegas. Wali Kota Fasha juga mengatakan pemilik gudang turut akan dikenakan sangsi jika melakukan praktek ilegal tersebut.
"Siapapun, termasuk pemilik gudangnya saya minta turut diperiksa. Dan ditindaklanjuti oleh instansi perizinan serta instansi terkait lainnya," tegas Fasha.
Berdasarkan pantuan dilapangan, selain telah menjatuhkan tilang dan menggiring truk bermasalah tersebut ke terminal Paal 10, Pemkot juga telah menurunkan jajarannya dari instansi perizinan dan penataan ruang untuk melakukan pemeriksaan di gudang yang terletak di kawasan jalan Hayam Wuruk tersebut. (infojambi.com/RIL)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com