INFOJAMBI.COM-Pemerintah baru-baru ini membuat kebijakan untuk memotong gaji pekerja demi iuran Tabungan Perumahan Rakyat ( Tapera) menuai banyak kritik dari berbagai kalangan. Gaji pekerja baik PNS maupun swasta akan dipotong 3 persen setiap bulannya pada tanggal 10 untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemotongan gaji pekerja untuk iuran Tapera berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.
Baca Juga: Tapera Tuai Kritikan, Airlangga Sosialisasinya Kurang Jelas
Aturan simpanan tabungan perumahan rakyat (Tapera) resmi diteken oleh Presiden Jokowi yang mengharuskan peserta dan/atau pemberi kerja membayar iuran tersebut setiap tanggal 10. Peserta Tapera yang akan dipotong gajinya di antarnya ASN, pegawai swasta, dan pekerja mandiri atau freelance.
Jenis Pekerja yang Wajib Menjadi Peserta
Berikut adalah jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera:
Calon Pegawai Negeri Sipil
Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
Prajurit Tentara Nasional Indonesia
Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
Anggota Kepolisian Negara RI
Pejabat negara
Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
Pekerja/buruh badan usaha milik desa
Pekerja/buruh badan usaha milik swasta.
Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud 1 sampai 9 yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan
Jenis Pekerja yang Tidak Wajib Menjadi Peserta
Telah pensiun bagi pekerja
Telah mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri
Peserta meninggal dunia
Peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut
Besara Iuran Tapera
Besaran yang dibayar untuk iuran Tapera adalah sebagai berikut:
Pemberi kerja membayar sebesar 0,5% dari total gaji.
Pekerja membayar sebesar 2,5% dari total gaji.
Jumlah potongan ini dibayarkan setiap tanggal 10.
Manfaat Tapera
manfaat Tapera bagi pekerja
Kepemilikan Rumah (KPR): KPR Tapera dan KPR Tapera Syariah
Pembangungan Rumah (KBR): KBR Tapera dan KPR Tapera Syariah
Renovasi Rumah (KRR): KRR Tapera dan KPR Tapera Syariah. (***)
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com