Gakkum KLHK Amankan Kayu Ilegal yang Diangkut 2 Truk

| Editor: Doddi Irawan
Gakkum KLHK Amankan Kayu Ilegal yang Diangkut 2 Truk


PENULIS : DODDI IRAWAN
EDITOR : —

Baca Juga: Yoga, Andika dan Sutan Tersangka, Ini Gara-Garanya...









INFOJAMBI.COM — Tim gabungan – Pos Gakkum Mamuju Seksi Wilayah II Balai Gakkum KLHK Sulawesi, KPH Karama, dan Polda Sulawesi Barat mengamankan 350 batang kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran, yang diangkut dua truk di dua lokasi berbeda, di Desa Kintang, Kecamatan Bonehau dan di Jalan Nelayan Kabupaten Mamuju.





Tim menahan empat orang tersangka, yakni R dan AF, supir kedua truk, IJ yang membantu R mengangkut kayu dan SI, pemilik kayu.

Baca Juga: Polisi Amankan Puluhan Kubik Kayu Jabon





“Kami berterima kasih untuk kerja sama yang baik kepada instansi terkait, petugas Pos Gakkum Mamuju, Polhut KPH Karama, Polda Sulawesi Barat dan juga masyarakat,” kata Kepala Balai Gakkum Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan.





Saat ini PPNS Balai Gakkum melanjutkan pemeriksaan R, AF, IJ , dan SI pemilik kayu. R warga Desa Mamunyu, Kecamatan Mamuju, adalah supir truk, IJ warga Desa Tarailu, Kecamatan Mamuju yang membantu R mengangkut kayu. AF adalah supir truk dan SI pemilik kayu. R dan IJ ditangkap di Desa Kinatang, Kecamatan Bonehau, Kabupaten Mamuju, serta AF ditangkap di Jalan Nelayan, Kabupaten Mamuju.

Baca Juga: Puluhan Kubik Kayu Ilegal Diamankan





Barang bukti yang berhasil diamankan Tim antara lain 350 batang kayu bantalan berbagai jenis dan ukuran, satu truk merk Hino Dutro DD 9972 XR, satu truk Mitsubishi Fuso DD 8935 KB, dokumen nota angkutan hasil kayu budi daya yang berasal dari hutan hak No 12/DKP/DS-BN/VII/2019 tertanggal 16 Agustus 2019 dengan tujuan pengangkutan ke UD Anoa/Mardawiah Firman.





Penangkapan diawali dengan pengumpulan bahan dan keterangan Pos Gakkum Mamuju Seksi Wilayah II, Balai Gakkum KLHK Sulawesi. Tim Pos Gakkum mengintai di lokasi sasaran dan mendapati satu truk Hino Dutro melintas di Desa Kinatang, Bonehau, Mamuju.





Tim membuntuti truk bernomor polisi DD 9972 XR bermuatan kayu yang dicurigai hasil penebangan ilegal. Tim menghentikan truk dan mengamankan kendaraan berikut barang bukti ke Polsek Kota Mamuju. Tim menahan R supir truk dan IJ yang membantu mengangkut kayu.





Pada hari yang sama setelah mengintai dan membuntuti selama kurang lebih satu jam, tim menangkap AF supir truk Mitsubhisi Fuso DD 8935 KB, di Jalan Nelayan, Mamuju. Tim membawa truk dan barang bukti lainnya ke Polda Sulawesi Barat.





R, AF, IJ, SI diduga pelaku penebangan kayu ilegal. Keempatnya akan dijerat dengan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e dan/atau pasal 88 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 16 UU 18/2018 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.





UU 18/2018 melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil kayu yang tidak dilengkapi secara bersama-sama surat keterangan sahnya hasil hutan dan atau setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.





Berdasarkan UU 18/2018, mereka diancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun, serta pidana denda paling sedikit 500 juta rupiah dan paling banyak 2,5 miliar rupiah. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya