Penulis : Tim Liputan || Editor : Suhairi
INFOJAMBI.COM - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK mengadakan sosialiasi penegakan hukum kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sosialisasi ini bekerjasama dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, untuk mengingatkan perusahaan agar mencegah karhutla.
Acara di Kota Pekanbaru, Riau, Kamis (27/2/2020), ini diberikan maklumat penegakan hukum karhutla kepada 100 penanggung jawab usaha kegiatan, yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Riau.
Sosialisasi dihadiri Wagub Riau, Edy Nasution, Dr. Rasio Ridho Sani (Dirjen Gakkum KLHK), Komjen Pol Listyo Sigit (Kabareskrim), Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi (Kapolda Riau), Yazid Nurhuda (Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK), Brigjen Pol Agung Budijono (Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim), Asnath Hutagalung (Perwakilan Kejagung), dan aparat pemerintah daerah.
Kegiatan diselenggarakan untuk meningkatkan kesadartahuan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap giat pencegahan dan pengendalian karhutla di Provinsi Riau, mengingat karhutla di Provinsi Riau terus terjadi dari tahun ke tahun.
Kebakaran di area konsesi menjadi salah satu penyumbang kerusakan lingkungan yang berdampak masif, baik dari dampak kesehatan masyarakat, lumpuhnya ekonomi dan transportasi, musnahnya flora dan fauna, dampak terhadap perubahan iklim, hingga pencemaran asap lintas batas negara.
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Sani mengatakan, pemerintah terus mendorong pencegahan dan pengendalian karhutla.
KLHK bersama kepolisian dan Kejaksaan Agung melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku pembakar hutan, perseorangan maupun korporasi.
Berbagai langkah penegakan hukum, baik kegiatan penyegelan, sanksi administrasi, perdata, hingga pidana kami lakukan.
Upaya pencegahan dan pengendalian hanya akan efektif apabila semua pihak, pemerintah daerah, penanggung jawab usaha dan masyarakat, berperan aktif.
"Kami minta gubernur, bupati dan walikota mengawasi kepatuhan perusahaan. Kalau tidak patuh harus ditindak. Pemda punya kewenangan penindakan," tegas Rasio.
Rasio Sani mengatakan, KLHK telah memberi 198 sanksi administratif dan menggugat perdata 17 perusahaan yang di lokasinya terjadi karhutla.
Total ganti rugi yang diputuskan terhadap sembilan perusahaan terkait karhutla sebesar Rp 3.071 triliun.
Rasio menambahkan, lima kasus pidana telah dibawa ke pengadilan. Saat ini Gakkum KLHK terus melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus karhutla yang terjadi pada 2019.
"Kami terus bekerjasama dengan kepolisian dan telah melakukan fasilitasi penanganan 87 kasus karhutla yang dilakukan kepada Polri," kata Rasio Sani kepada INFOJAMBI.COM, Kamis sore.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Listyo Sigit mengungkapkan, selama 2019 telah menetapkan 369 tersangka, terdiri dari 342 perorangan dan 27 korporasi.
Di Provinsi Riau telah ditetapkan 78 tersangka, terdiri dari 73 perorangan dan lima korporasi. Sedangkan tahun 2020 ini, ada 19 kasus karhutla di Provinsi Riau dalam tahap penyelidikan.
Listyo mengatakan, Polri akan bergerak sebelum karhutla terjadi. Jika pelaku usaha tidak melakukan upaya pengendalian atau pencegahan karhutla, akan dilakukan tindakan tegas berupa sanksi hukum.
Listyo juga menegaskan perlunya sarana dan prasarana pencegahan karhutla di area konsesi.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi juga mempresentasikan aplikasi Lancang Kuning. Aplikasi ini merupakan sistem penanganan karhutla secara terstruktur, terukur, dan efisien yang dibangun oleh Polda Riau.
Sistem ini memberikan informasi akurat untuk mendetaksi titik koordinat hotspot dan melakukan verifikasi lapangan, melalui dukungan data dari satelit Terra, NOAA, LAPAN, dan Aqua.
Fungsi sistem ini antara lain untuk memobilisasi orang, peralatan, anggaran, dan sumber daya lain untuk pemadaman, serta saluran komunikasi secara realtime dengan anggota di lapangan. Aplikasi ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, salah satunya oleh Presiden RI.
Yazid Nurhuda, selaku Direktur Penegakan Hukum Pidana, KLHK, menambahkan, upaya penegakan hukum khususnya pidana, sejatinya merupakan langkah represif terakhir yang dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku karhutla.
Perlu digarisbawahi bahwa upaya pencegahan dan pengendalianlah haruslah dijadikan basic key movement dalam mengendalikan kejadian karhutla.
Di akhir acara sosialisasi gakkum karhutla ini, diberikan Maklumat Penegakan Hukum Kebakaran Hutan dan Lahan kepada 100 Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan yang bergerak pada bidang Perkebunan Sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Provinsi Riau.
Dalam maklumat tersebut, berisi himbauan tegas kepada seluruh Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan di sektor kehutanan, sektor pertanian dan sektor perkebunan wajib melakukan upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan dengan menaati seluruh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Maklumat ini sangat diharapkan tidak menjadi lembaran simbolik semata, melainkan dijalani dengan penuh kesadaran, kepedulian, keikhlasan, dan rasa tanggung jawab yang besar terhadap lingkungan hidup dan kehutanan serta demi generasi mendatang. ###
Baca Juga: KLHK Ingatkan Pemegang Konsesi Segera Atasi Titik Api
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com