Penulis : Ega Roy || Editor : Redaksi
INFOJAMBI.COM — Polemik maraknya pertambangan galian C ilegal di Kabupaten Kerinci, disorot juga oleh DPRD Provinsi Jambi.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto, mengaku sudah mendengar soal maraknya galian C ilegal di Kerinci.
Kepada infojambi.com, Edi menyatakan persoalan galian C ilegal di Kerinci akan segera dibahas oleh DPRD Provinsi Jambi.
"Terima kasih infonya, segera kami bahas," kata Edi Purwanto melalui pesan WhatsApp.
Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Jambi itu belum bisa memastikan kapan masalah tambang galian C ilegal di Kerinci dibahas.
Meski terus menjadi sorotan dan dikritisi, para penambang galian ilegal di Kerinci terkesan tutup mata. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun.
Pemkab Kerinci sudah kewalahan menertibkan galian C ilegal ini. Tambang itu tersebar di beberapa kecamatan, dari mudik hingga hilir.
Eksploitasi galian C ilegal bisa ditemukan di beberapa titik, terutama di sepanjang jalan menuju Kayu Aro, wilayah Kecamatan Gunung Kerinci.
Selain itu, di bagian Kerinci wilayah hilir juga ditemukan beberapa aktivitas galian C ilegal, seperti di Kecamatan Gunung Raya dan Batang Merangin.
Aktivitas para pelaku penambang ilegal ini telah menjadi momok menahun bagi masyarakat Kerinci. Meski demikian, para penambang tanpa izin terus saja beroperasi.
Para penambang bahkan sudah menggunakan alat berat. Sementara dampak terhadap lingkungan seakan tidak dipedulikan.
Kasus terbaru, galian C ilegal mencemari aliran Sungai Batangmerao. Air sungai itu sudah tidak bisa lagi digunakan warga untuk kebutuhan sehari-hari.
Mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang minerba, para pelaku mestinya sudah mendekam di balik jeruji besi. Sanksi pidananya tegas.
Pasal 158 menyebutkan, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin, dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar rupiah.
Warga Kerinci berharap pihak berwenang, di Kerinci maupun Provinsi Jambi segera mencarikan solusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kerinci, Askar Jaya menyebutkan, kewenangan menghentikan aktivitas galian C ilegal berada di pemerintah provinsi dan aparat pihak keamanan.
“Kewenangan menghentikannya ada di provinsi atau aparat keamanan, karena bidang pertambangan diatur undang-undang," kata Askar.
BACA JUGA : Air Sungai Batang Merao Kerinci Keruh
Askar menjelaskan, Pemda Kerinci melalui dinas lingkungan hidup hanya memiliki wewenang berkaitan dengan pengawasan SDA dan lingkungan.
"Yang bisa mencegahnya hanya pihak keamanan, sejalan dengan berlakunya UU Cipta Kerja karena kewenangan sudah di pusat,” tegas Askar. ***
Baca Juga: PMII Sarolangun Sorot Tiga Perusahaan Batubara, Nahhh....
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com