"Saya berharap peserta bisa memanfaatkan UKW ini dan lulus sebagai wartawan berkompeten. UKW ini betul-betul dihormati dan dijaga agar menjadi wartawan yang baik dan benar," tegas Pendiri JMSI dan SMSI ini.
Direktur Eksekutif LPDS, Hendrayana, mengucapkan terima kasih kepada SKK Migas - KKKS dan FJM Jambi, yang telah memberi kepercayaan kepada LPDS sebagai tim penguji UKW di Jambi.
Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016
LPDS merupakan anak kandung Dewan Pers. LPDS adalah lembaga yang ikut menyusun Pedoman Standar UKW pada tahun 2010.
"Hingga Desember 2022, alumni LPDS sudah mencapai 23 ribu orang," kata Hendrayana.
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
Dikatakannya, bagi Jurnalis yang sudah lulus UKW, bisa dicabut sertifikat profesinya, jika melanggar kode etik wartawan, seperti wartawan yang lulus UKW diketahui berstatus ASN.
"Sudah ada puluhan jurnalis yang dicabut sertifikat UKW-nya," tegas Hendrayana.
Baca Juga: Security Hiburan Malam Rampas Identiitas Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com