Hendrayana menegaskan, wartawan adalah profesi, bukan pekerja. Kerja wartawan dilindungi oleh UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, bukan pekerja yang tunduk pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013.
“Profesi, karena wartawan memiliki keahlian khusus dan menjalankan fungsinya harus sesuai kode etik wartawan. Keahlian wartawan itu salah satunya menulis. Tidak semua orang bisa menulis," terangnya.
Baca Juga: SKK Migas Gelar Sosialisasi dan Media Kompetisi 2016
Kepala Perwakilan SKK Migas Sumbagsel, Anggono Mahendrawan, saat membuka acara UKW menyampaikan, maksud dan tujuan acara ini digelar untuk meningkatkan kapasitas jurnalis dan menjalin hubungan baik antar jurnalis dengan SKK Migas - KKKS di wilayah kerja hulu migas di Jambi, sehingga citra dan opini SKK Migas semakin baik.
"Diharapkan dengan kegiatan ini muncul ide-ide dan gagasan terbaik untuk meningkatkan keprofesionalan jurnalis," harap Anggono. ***
Baca Juga: VIDEO : BPJS Ketenagakerjaan Rakor dengan Wartawan
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com