Gara-Gara Aturan Berubah, Puluhan Proyek Mandek

| Editor: Doddi Irawan
Gara-Gara Aturan Berubah, Puluhan Proyek Mandek






PENULIS : RADEN SOEHOER
EDITOR : DODDI IRAWAN

Baca Juga: Lagi Asik “Goyang”, Ucok dan Janda Ini Ditangkap Warga





INFOJAMBI.COM - Puluhan proyek di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Batanghari hingga kini belum jalan. Pasalnya, masih terkendala oleh perubahan peraturan dari Kementerian PUPR.





Hingga kini puluhan paket proyek tersebut masih dalam proses tender di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa Kabupaten Batanghari.

Baca Juga: Kasihan... Kanker Riyanti Makin Parah, Pemerintah Tak Serius Membantu





Kepala Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Zulkifli menyebutkan, ada 58 paket kegiatan yang bakal dikerjakan oleh pihaknya tahun ini.





Terinci, dari 58 kegiatan itu meliputi tiga bidang, yakni Bina Marga, Cipta Karya dan Pengairan, 26 diantaranya sudah masuk tahap kontrak dan 35 kegiatan lainnya masih dalam proses tender.

Baca Juga: HUT RI KE 71 di Kabupaten Batanghari





Dalam Bina Marga ada 26 kegiatan, 10 diantaranya sudah masuk kontrak. Sisanya masih dalam proses penawaran.





Di bidang Pengairan terdapat 5 kegiatan, yang telah mencapai proses kontrak terdapat 3 kegiatan, sementara 2 kegiatan sudah masuk dalam tahap pelelangan.





Di bidang Cipta Karya, terdapat 27 kegiatan, yang sudah masuk dalam tahap kontrak ada 14 kegiatan. Sementara sisanya ada 6 kegiatan lagi masih dalam proses tayang.





"Seharusnya sudah dimulai sejak Mei lalu. Namun sedikit terhambat karena ada beberapa penyebab, salah satunya proses DED juga menjadi kendala terhadap 58 kegiatan ini," katanya.





Seharusnya DED dikerjakan pada tahun sebelumnya. Kemudian ada perubahan aturan dari Kementerian PUPR dan satu lagi kelengkapan dokumen.





Dari keseluruhan kegiatan pada tiga bidang tersebut, ada pekerjaan yang menjadi prioritas. Salah satunya pengerjaan jalan rigit beton di Desa Bungku.





"Itu kucuran dana DAK. Ada juga pada bidang pengairan. DAK harus melaksanakan pencairan pada bulan ini kalau tidak akan hangus," katanya.





Meski hingga kini belum memulai proses pengerjaan paket-paket kegiatan, namun Zulkifli optimis proyek yang dikerjakan itu akan selesai sebelum pergantian tahun.





"Jika tidak selesai pihak ketiga kita kenakan sanksi putus kontrak," jelasnya. ***


BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya