Gara-Gara Pagar, Dua Warga Sungaitutung Diciduk Polisi

| Editor: Doddi Irawan
Gara-Gara Pagar, Dua Warga Sungaitutung Diciduk Polisi
Dua warga diamankan polisi gara-gara merusak pagar tetangganya (ega)

Penulis : Ega Roy || Editor : Dodik



INFOJAMBI.COM - Penyidik Unit Reskrim Polsek Air Hangat Timur menangkap BY (45) dan RZ (22), Senin, 1 Maret 2021.

Warga Desa Sungaitutung, Air Hangat Timur, Kerinci itu diduga merusak pagar tetangganya, MR alias Mak Yoni.

Kapolsek Air Hangat Timur, Iptu Masdanur menyebutkan, perusakan terjadi November tahun lalu.

Menurut Masdanur, BY dan RZ sempat mangkir saat diminta keterangannya oleh penyidik Polsek Air Hangat Timur.

“Mereka dipanggil untuk diminta keterangannya, tapi tidak hadir. Dikhawatirkan melarikan diri, makanya kami amankan," kata Masdanur. ***

Baca Juga: Evaluasi Fisik Personil, Polres Tanjabbar Rutin Gelar Kesjas

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | INSTALL APLIKASI INFOJAMBI.COM DI PLAYSTORE

Berita Terkait

Berita Lainnya