"Hari ini saya Saidin Sianipar, SH mendampingi klien saya Abdullah Rasyid melaporkan penyerobotan sebidang tanah di Kelurahan Pal Lima Kecamatan Kota Baru Jambi ke Polresta Jambi yang dilakukan Jonni Ismet" kata Saidin Sianipar kepada kabar18.com, Sabtu (6/5/2023).
Ia menjelaskan, pada 2005 kliennya Abdullah Rasyid telah membeli tanah tersebut dari pemilik bernama Tasman, Mantan Lurah. Bukti pembelian tersebut berupa Sporadik dan Akta Jual Beli seluas 600m2 (6 tumbuk).
Baca Juga: Abdullah Rasyid Dimintai Keterangan Polisi, Joni Ismed Masih Bungkam.
Kemudian Tahun 2009 lanjutnya, kliennya beli lagi dari Tasman 450m2 (4,5 tumbuk) sehingga total tanah dilokasi tersebut seluas 1050 m2. Tanah tersebut sudah di ukur dan dipagar untuk keperluan peningkatan SHM. "Tapi proses tersebut tidak berlanjut karena pada tahun 2010 klien saya pindah ke Jakarta," jelasnya.
BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com