Gawat...Dulu TNI Dwifungsi, Kini Sudah Multifungsi TNI,  Selamat Ginting: Multifungsi TNI Berbeda dengan Dwifungsi ABRI

Gawat...Dulu TNI Dwifungsi, Kini Sudah Multifungsi TNI,  Selamat Ginting: Multifungsi TNI Berbeda dengan Dwifungsi ABRI

Reporter: PM | Editor: Admin
Gawat...Dulu TNI Dwifungsi, Kini Sudah Multifungsi TNI,  Selamat Ginting: Multifungsi TNI Berbeda dengan Dwifungsi ABRI
Dr. Selamat Ginting, Pengamat Militer dan Politik .|| Dokpri

INFOJAMBI.COM - Pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto tentang multifungsi TNI, mendapat tanggapan berbagai kalangan ada yang pro dan kontra. Bagi yang kontra mengingatkan kembali memori zaman Orde Baru dengan Dwi Fungsi ABRI. 

Salah satu yang mendukung Multifungsi TNI itu, pengamat militer dan politik, DR. Selamat Ginting, berbeda Dwi Fungsi ABRI dengan Multifungsi TNI.

Baca Juga: Jamuan Makan Jokowi dengan Tiga Capres Hanya Kemasan Politik

"Tugas pokok TNI dibagi dua, ada Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan OMSP.  Hal itu tercantum dalam UU Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI," kata Pengamat Militer dan Politik, DR. Selamat Ginting di Jakarta, Sabtu (8/6/2024) menanggapi pernyataan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang menyatakan kini TNI bukan lagi seperti Dwifungsi ABRI, melainkan sudah multifungsi TNI. 

Pernyataan itu dikemukakan Panglima TNI menjawab pertanyaan wartawan di Gedung DPR RI, Kamis (6/6/2024). 

Baca Juga: Pesan Moral Akademisi Terhadap Presiden Jokowi Mirip dengan Era Sukarno dan Soeharto

Menurut Selamat Ginting, publik mesti memahami konteks pernyataan itu tidak bisa dipisahkan dari tugas pokok TNI yang tercantum dalam Pasal 7 UU TNI .Di situ tugas TNI disesuaikan dengan kepentingan TNI.

Dikemukakan, tugas pokok pada ayat (1) dilakukan dengan OMP dan OMSP. OMSP awalnya 14 tugas, kini diusulkan dalam revisi UU TNI menjadi 20 tugas. 

Baca Juga: Kampanye Pamungkas Pipres Menjadi Simbol Perlawanan Politik

"Jadi penambahan jenis tugas itu disesuaikan dengan kepentingan dan kebutuhan operasi yang saat ini sering dilakukan oleh TNI," ujar Ginting, dosen tetap Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unas itu.

Misalnya, lanjut Ginting, soal mendukung pemerintah daerah maupun Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penanganan bencana alam. Termasuk misalnya melaksanakan diplomasi militer. Konteksnya untuk memberikan keleluasaan tugas TNI di luar negeri.

"Ingat beberapa waktu lalu dalam operasi penyelamatan kapal Sinar Kudus beserta awak kapal yang disandera. Begitu juga saat  penyelamatan WNI di Wuhan China saat terjadi wabah Covid-19. Di situ negara memutuskan TNI harus melaksanakan operasi," ujarnya. 

"Begitu juga soal ancaman siber. Pada saat UU TNI disahkan pada 2004, belum ada masalah siber. Jadi harus dipahami akan selalu ada tantangan tugas baru yang harus diantisipasi," katanya lagi.

Beda dengan Dwifungsi ABRI

Dikemukakan, konteks OMSP berbeda dengan Dwifungsi ABRI era Orde Lama dan Orde Baru. Dwifungsi ABRI artinya ABRI memiliki fungsi pertahanan dan keamanan (Hankam) serta fungsi sosial dan politik (sospol).

"Politik dalam konteks Dwifungsi ABRI dianggap menyimpang, karena masuk dalam wilayah politik praktis. Seharusnya politiknya adalah politik negara," pungkas Ginting.

Ke-20 tugas OMSP TNI mencakup:

1. mengatasi gerakan separatis bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme’
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan diplomasi militer;
7. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
8. mengamankan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden;
9. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
10. mendukung tugas pemerintahan di daerah;
11. mendukung Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban Masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
12. mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
13. mendukung penanggulangan bencana, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
14. mendukung pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue);
15. mendukung pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, penyanderaan, perompakan dan penyelundupan;
16. mendukung pemerintah dalam upaya menanggulangi ancaman siber;
17. menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut dan di ruang udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
18. mendukung pemerintah dalam melindungi dan menyelamatkan WNI serta kepentingan nasional di luar negeri;
19. mendukung pemerintah dalam penanggulangan penyalahgunaan narkotika, prekusor dan zat adiktif lainnya; dan
20. melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh Presiden guna mendukung pembangunan nasional****

BERITA KAMI ADA DI GOOGLE NEWS | Ikuti juga Channel WhatsApp INFOJAMBI.com

Berita Terkait

Berita Lainnya